Sejumlah aparat kepolisian berhasil menggagalkan dan menangkap pelaku pengiriman paket berisi senja api (senpi) ilegal. Pelaku berhasil ditangkap di kediamannya Jalan Srikaya 2 RT 02/003 Kelurahan Bojong Menteng, Rawalumbu Bekasi Timur, Selasa (30/5/2017) pukul 01.00 WIB.
Kompol Agung Wibowo yang memimpin penangkapan tersebut mengatakan, pihaknya berhasil menggagalkan pengiriman senpi ilegal tersebut berawal dari pemeriksaan paket pengiriman barang tersebut melalui Kantor Pos Tambun, Bekasi. Setelah diperiksa, polisi mendapati senpi serta amunisi ilegal yang akan dikirim ke Tenggarong Kalimantan.
“Pengirim dipaket atas nama Boy untu ke Kalimantan. Setelah diperiksa paket tersebut, didapati 1 pucuk senpi revolver 38 special dengan 6 butir peluru aktif dan 1 pucuk pen gun call 22 rl berikut 6 butir peluru aktif cal 22,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, pihaknya pun langsung menelusuri pelaku pengiriman paket ilegal itu. Alhasil, polisi berhasil mengamankan pelaku bernama RS (31) alias Boy di kediamannya.
“Pelaku atas nama RS dan dalam pengeledahan rumah berhasil mengamankan 1 pucuk revolver cal 38 spc, 2 pucuk pengun dan ratusan peluru aktif,” lanjutnya.
Dari keterangan pelaku, lanjut Kompol Agung, RS mendapati senjata tersebut dari warga sipil yang berada di Cipacing Bandung, selain itu pelaku mendapat senpi pabrikan dari IW.
“Keterangan pelaku, sudah puluhan kali menjual senpi berbagai jenis dan merk ke beberapa daerah,” urainya.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti senpi beserta amunisi ilegal, beberapa handphone, sepeda motor Vixion dan beberapa kartu ATM. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut. (abi/ed)