Beranda Berita Mahasiswa dan Praktisi di Tangerang Desak Komisi VII DPR RI Segera Sahkan...

Mahasiswa dan Praktisi di Tangerang Desak Komisi VII DPR RI Segera Sahkan RUU Migas

1

Praktisi dan mahasiswa mendesak agar pemerintah maupun Komisi VII DPR RI bersikap serius untuk segera menuntaskan pembahasan draft revisi atas Undang-undang Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasalnya, hingga saat ini belum ada tanda-tanda proses pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tersebut akan diselesaikan.

Desakan tersebut disampaikan dalam diskusi publik yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Multimedia Nusantara (UMN) yang bekerjasama dengan Front Aksi Mahasiswa (FAM) Tangerang dan  Pers Kampus Tangerang. Acara bertajuk Mengawal Revisi UU Migas untuk Ketahanan Energi Rakyat tersebut berlangsung di Auditorium Lecture Hall lantai 3, UMN, Gading Serpong,  Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Turut hadir dalam diskusi ini dari Lead Eksternal Relations SKK Migas Bambang Dwi Djanuarto, Direktur Indonesia Mining and Energy Studies (IMES) Erwin Usman, Forum Jurnalis Jakarta Ahmad Yuslizar sebagai narasumber. Namun acara yang dimoderatori Mohamad Sopiyan tersebut tidak dihadiri oleh perwakilan Komisi VII DPR RI, padahal pihak panitia sudah berupaya untuk menghadirkan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Setya Widya Yudha.

Ahmad Yuslizar menilai ada persoalan besar dari mandeknya revisi UU Migas tersebut, padahal menurutnya, revisi undang-undang tersebut sangat penting untuk meningkatkan produksi migas di Indonesia.

“Saat ini, produksi minyak bumi kita hanya 830 ribu barrel per hari, sementara kebutuhan per harinya sudah menyentuh 1,6 juta barrel, ini persoalan,” ujarnya, Senin (2/10/2017).

Selain akan menjadi acuan produksi migas, Yuslzar jega menyebut RUU tersebut bisa membuat investor tertarik menanamkan investasinya disektor migas, karena untuk meningkatkan produksi migas, selain birokrasi bersahabat, Indonesia masih membutuhkan para investor baik lokal maupun asing.

Mandeknya pembahasa RUU tersebut menurut Yuslizar karena adanya keinginan dari DPR yang berwacana membentuk BUMN khusus untuk mengatur tata kelola migas, sehingga ada rumor SKK Migas dan BP Migas akan dibubarkan.

“Ada kekhawatiran dari pengusaha migas lokal maupun asing, ada kabar, baru dugaan, peran ini akan diambil alih Pertamina. Persoalannya, apakah Pertamina mampu bersikap fair, kalau dia sebagai pemain juga jadi pengawas. Padahal kita masih butuh investasi dari investor swasta lokal maupun asing karena eksplorasi ini butuh uang yang besar dan teknologi kita masih ketergantungan pada asing,” paparnya.

Namun ia juga sepakat jika Pertamina sebagai BUMN harus diberikan perhatian lebih dibandingkan swasta lokal maupun asing, tapi ia menegaskan Pertamina tidak perlu diistimewakan.

“Pertamina perlu diberikan perhatian lebih karena ini BUMN kita, tapi jangan diberi perlakuan sebagai pengatur regulasi kita,” tambahnya.

Sementara itu, Bambang Dwi Djanuarto menekankan urgensi segera dirampungkannya revisi RUU Migas tersebut, menurutnya ada beberapa hal mendasar yang mendesak, diantaranya untuk merespon jika terjadi kekurangan migas untuk jangka waktu lima sampai 10 tahun ke depan.

“Sampai dengan tahun 2035 cadangan minyak kita bisa habis, kalau dibiarkan dan tidak didukung undang-undang, bisa bahaya,” tukasnya. (Yan)

1 KOMENTAR

  1. Iklim invetasi migas yg semakin terpuruk dengan sikap investor yang menunggu kepastian perpajakkan atas sistem perpajakan dan royalty pasca digelontorka Gross split, tidak boleh terlalu lama untuk di tangani, hal ini sejalan dengan semangat revisi UU Migas no.22/2001. yg saat ini belum diketahui kepastianya dan akan menjadi preseden buruk berkepanjangan bagi dunia industri Migas. Komplesitas dan tarik ulur kepentingan begitu kuat dan ego sectoral dalam kelembagaan Kementerian Bidang Energi sangat menonjol terlihat. Nah dalam era reformasi apakah Pak Jokowi dan Badan Legeslatif yang diharapkan menjadi Lead dalam industri Migas berwajah baru sesuai amanat Reformasi untuk memikirkan adanya perubahan Kelembagaan yang megelolah sub sector urat nadi enertgi nasional ini dari kemungkinan terjadinya ketidak efisensi, Ketidak transparansi dan sterilisasi dari masukan atau ikutan yang menyertai Kebijakan-Kebijakan yang di tentukan dengan cari menjadikanpengelolahan subsector Minyak dan Gas Bumi hanya oleh satu lembaga tertentu sebagaimana Negara Malaysia yang menjadi Petronas sebagai Badan atau Perusahaan Negera yang mengelolah secara independent pengusahaan Minyak dan Gas Bumi di negara tersebut. Harapan saya semoga Pemerintah menjadi “Tidak Ngantuk” dan berkemas lebih Rapih dan Logis untuk mengeloha sumber energi fuel yang semakin hari semakin Langkah ditemuakan adanya New Giant Oil Field Discovies ini. Tks.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini