Berita
Respon Bupati Terkait Usulan Kenaikan Biaya KIR
Pengusulan kenaikan KIR oleh Dinas Perhubungan (Dishub) ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang sudan diterima Bupati Zaki Iskandar. Terkait usulan tersebut, pihaknya akan mengkaji dampak dari kenaikan KIR.
Dikatakan Zaki, sangat bagus pengusulan kenaikan KIR tersebut untuk meningkatkan PAD Pemkab Tangerang. “Kalau untuk PAD sangat bagus karena memang ada peningkatan,” terangnya kepada tangerangonline.id, Kamis (4/10/2017).
Namun demikian, pihaknya juga harus melihat dampak yang akan terjadi kedepannya kepada masyarakat. “Kita juga harus perhatikan kenaikan KIR terhadap masyarakat,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala UPT PKB Dishub, Topik menyayangkan jika dengan wilayah sebesar ini di Provinsi Banten, Kabupaten Tangerang masih termasuk biaya yang terkecil di retribusi PKB. Dishub kemudian mengajukan pengusulan kenaikan biaya KIR ke Pemkab Tangerang.
“Saat ini biaya Rp 61 ribu saja untuk perul unit kendaran dalam uji pertama dan nantinya dalam usulan kami akan naik sebesar Rp 300 ribu,” katanya di Kantor Dishub, Balaraja Kabupaten Tangerang, Selasa (19/9/2017) lalu.
Kenaikan sebesar 600 persen tersebut bukan semata hanya untuk meingkatkan PAD saja, namun pihaknya juga akan lebih meningkatkan lagi fasilitas pelayanan yang saat ini ada di Dishub Kabupaten Tangerang. “Kita juga akan terus meningkatkan pelayanan yang ada di kami,” jelasnya.
Perda nomor 04 tahun 2011, tentang retribusi jasa umum yang saat ini diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, ia meminta, Pemkab segera mengkaji usulan perubahan ini.
“Semoga usulan ini disetujui oleh Pemkab Tangerang, agar ada penyesuaian tarif pada perubahan Perda, diharapkan PAD Kabupaten Tangerang bisa meningkat,” harap Topik.
Saat ini lebih lanjut Topik, untuk biaya numpang uji masuk, usulan numpang wajib uji keluar, dan usulan mutasi keluar daerah tidak ada biaya retribusinya. “Didalam Perda yang baru, kami usulkan penambahan biaya tarif mutasi dan numpang wajib uji keluar dan masuk,” tutupnya. (Yan)
