Sebanyak 74.222 ekor benih lobster yang berhasil digagalkan penyelundupannya, dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya. Pelepasliaran dilakukan di pantai Loka PSPL (Pengelolaan Sumber Pesisir dan Laut) Serang, Sabtu (27/1).
Pelepasliaran dilakukan oleh Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jakarta I, BKIPM Kelas I Jambi dan Polres Tanjung Jabung Timur.
Benih lobster senilai Rp15 milyar ini rencananya akan diselundupkan ke Singapura. Namun dapat digagalkan oleh anggota Polres bersama BKIPM Kelas I Jambi pada Jumat (26/1).
“Jadi, ini merupakan hasil penegahan oleh Kepolisian dan BKIPM Kelas I Jambi. Kami membantu pelepasliaran benih lobster ini,” kata Kepala BKIPM Jakarta I, Habrin Yake kepada tangerangonline.id di Loka PSPL Serang, Banten, Sabtu (27/1/2018)
Habrin mengatakan, selain benih lobster, pihaknya juga melakukan pelepasliaran lobster yang dalam keadaan bertelur.
“Hari ini, kami juga melepasliarkan sebanyak 41 ekor lobster dalam kondisi bertelur,” ujar Habrin.
Ia menyebut, lobster dalam kondisi bertelur tersebut didapatkan dari hasil penegahan sebanyak 26 ekor dan 15 ekor diantaranya diserahkan secara sukarela oleh pengusaha eksportir atau unit pengelola ikan (UPI).
“Penegahan dan pelepasliaran ini sesuai dengan peraturan menteri perikanan dan kelautan nomor 56 tahun 2016 tentang larangan penangkapan atau pengeluaran lobster, kepiting dan ranjungan dari wilayah republik Indonesia,” tandasnya. (Rmt)