Pernyataan dari Sultan Ratu Bagus H. Bambang Wisanggeni Soerjaatmadja
(Sultan Syarief Muhammad Ash-Shafiudin)
Kesultanan Banten bukan dihapuskan pada tahun 1808, tapi masih berdaulat hingga tahun 1813 dan baru dipecah menjadi 3 bagian pada tahun 1816 menjadi setingkat kabupaten yaitu Banten hulu, Banten hilir dan anyer.
Istana Benteng Surosowan memang sudah hancur pada tahun 1808 pada masa kekuasáan Sultan Aliyuddin II, tapi jiwa ruh pewaris kesultanan masih ada sebagai penerus tahta yaitu Sultan Maulana Muhammad Shafiuddin yang dinobatkan dan berkuasa pada tahun 1809-1813.
Sultan Shafiuddin ketika dinobatkan usianya masih muda yaitu 9 tahun. Maka untuk menjalankan roda pemerintahan, dibantu oleh Sang Ibundanya yang bernama Ratu Asyiah/Aisyah.
Mengingat Kesultanan Banten masih berdaulat sáat itu dan sebagaj existensi kedaulatannya, maka mutlak dibangunlah sebuah Keraton baru menggantikan istana Surosowan yang sudah hancur.
Istana Keraton baru tersebut diberi nama Keraton/Istana Ke-Ibuan krn yg ikut membantu jln nya roda pemerintahan adalah Ratu Asyiah/Aisyah Sang Ibunda dari Sultan Shafiuddin.
Istana Ke-Ibuan tadi dikenal dgn sebutan Istana/Keraton Kaibon.
Ketika Kesultanan Banten dipecah mnjadi 3 bagian pada tahun 1816, maka Sultan Maulana Muhammad Shafiuddin yang tadinya sebagai Sultan Berdaulat Penuh berubah status menjadi Sultan Bupati Banten Hilir yg berkedudukan di Serang (ex gd kodim yang skrg jadi gedung Ramayana).
Sedankan untuk Banten Hulu yang berkedudukan di Pandeglang, maka Belanda mengangkat paman iparnya Sultan Shafiuddin yang bernama Jojo Miharjo yg berasal dari Rembang yang telah menikah dengan Ratu Arsyiah (adiknya Ratu Asyiah) dan diberi gelar Sultan Bupati Rafiuddin.
Kesimpulan, Kesultanan Banten Berdaulat masih exist pada tahun 1809-1813 di zamannya Sultan Maulana Muhammad Shafiuddin. Jika banyak orang Banten yang mengatakan bahwa Kesultanan Banten sudah dihapuskan Belanda, seharusnya berpikir, punya hak apa Belanda menghapuskan sebuah kesultanan nusantara apalagi kesultanan Banten? Jadi tidak ada pihak manapun yang punya hak untuk menghapuskan kesultanan, tidak ada pihak manapun yang bisa menghapuskan sebuah kesultanan, kecuali pewaris ahli warisnya yg merupakan keturunan garis lurus.
Gegabah sekali bila ada yg mengatakan bahwa Kesulthanan Banten sudah dihapus Belanda pada tahun 1808.
Semntara Istana Kaibon adalah sebagai bukti sejarah authentic yang menggambarkan bahwa Kesultanan Banten masih berdaulat pada tahun 1809-1813.
Belanda tidak berhak untuk menghapuskan Kesultanan Banten yang berdaulat penuh! (*)