Puluhan rumah dinas di kawasan Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspiptek) Kecamatan Setu, dibongkar. Pembongkaran dilakukan oleh pihak pengelola Puspiptek dengan alasan lahannya akan dibangun jalan raya. Warga penghuni komplek itu pun mempertanyakan izin resminya.
“Alasannya mau dibikin jalan, orangnya dipindahin, Ini semua dijebol. Menurut saya ini harus ada izin Kementerian Keuangan Negara untuk menghapus aset,” ujar Perdamaiyan Sebayang, kepada awak media di lokasi kawasan Blok VI komplek perumahan Puspiptek, Selasa (29/01).
Pantauan awak media di lokasi, sejumlah petugas keamanan perumahan dan anggota Polres Tangsel melakukan penjagaan di lokasi aktivitas pembongkaran rumah dinas. Sementara para pekerja tampak sibuk membongkar bangunan tersebut. Tak jauh dari lokasi, warga penghuni rumah dinas tengah menonton aktivitas pembongkaran.
Ketua RT 027/RW 006 Komplek perumahan Puspiptek, Nedih mengaku telah menerima pengaduan dari warga penghuni rumah dinas tersebut. Mereka mempertanyakan pihak yang memberi perintah dilakukannya pembongkaran itu.
“Kalau saya sih sudah dapet surat tembusan bahwa ada pembongkaran di Blok VI. Tapi kalau sebelum-sebelumnya saya selaku ketua RT enggak pernah dapat laporan, Kalau kemaren karena dituntut dari para pensiunan akhirnya ada laporan ke saya pertanggal 25 Januari kemarin. Intinya belom tahu terkait pembongakaran itu,” terang Nadih.
Kepala Puspiptek Sri Setiawati ketika ditemui awak media di kantornya mengatakan bahwa pembongkaran bangunan rumah dinas memang atas perintah Puspiptek.
Pembongkaran sendiri dilakukan sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. “Ada 50 rumah dan 1 pos yang terkena pembongkaran, nanti lahannya akan difungsikan untuk pembangunan jalan baru pengganti ruas Jalan Raya Serpong-Gunung Sindur,” ujar Sri kepada awak media di kantornya, Rabu (30/01/2019).
Pembongkaran rumah-rumah dinas ini dilakukan menindaklanjuti rencana pemindahan jalan nasional yang selama ini membelah kawasan Puspiptek untuk dipindahkan ke samping kawasan, sehingga Puspiptek tidak terbelah oleh jalan raya. Tanah yang akan dijadikan sebagai jalan pengganti sendiri merupakan tanah Puspiptek. Dengan berpindahnya jalan raya ke samping kawasan, maka jalan yang selama ini membelah kawasan Puspiptek akan ditutup untuk umum. Dengan begitu kawasan Puspiptek yang di dalamnya terdapat banyak sekali objek vital akan lebih aman dari berbagai bahaya tindak kejahatan seperti teroris dan lainnya.
Sebelum dibongkar, pihaknya sudah mengajukan penghapusan aset bangunan rumah dinas dan telah disetujui oleh pemerintah dan kini sudah mulai dilaksanakan pembongkarannya. Di dalam kawasan Puspiptek ini ada sekitar 700 rumah dinas. Rumah-rumah tersebut ditempati oleh para pensiunan yang dulu bertugas di kawasan Puspiptek. Namun dalam aturan pemerintah diatur bahwa yang berhak menempati rumah dinas di kawasan strategis nasional obyek vital ini hanya yang bekerja di kawasan itu.
“Itu merupakan keputusan Mahkamah Agung (MA) tahun 2008, mestinya sih rumah-rumah dinas itu harus sudah dikosongkan dan sudah dieksekusi sejak 2008 dan para pensiunan itu harusnya sudah tidak lagi menempati rumah-rumah tersebut, tapi hingga kini kami belum melakukan ekseskusi secara keseluruhan,” kata Sri.
Seiring berjalannya waktu, sejak tahun 2008 hingga kini dari sekitar hampir 700 rumah dinas itu ada sekitar 300 rumah dinas yang masih ditempati oleh para pensiunan.
“Tidak ada aturan yang kami langgar, saya pasti selalu bekerja berdasarkan aturan. Ini (Puspiptek) ini adalah tanah aset negara. “Puspiptek diberikan kuasa untuk mengelola. Oleh karena itu walau hanya satu meter pun kita semua ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk mendapatkan persetujuan kementerian. Kalau tidak ada persetujuan kementerian kita ngga berani bergerak. Jadi ada aturan-aturannya,” bebernya. (Nid)