Direktur PT Mitra Propindo Lestari (MPL), Tjen Jung Sen (66) kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (14/2/2019).
Tjeng Jung Sen menjadi terdakwa karena diduga melakukan pengerasan atau betonisasi jalan di bantaran Sungai Turi, Desa Laksana, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang tanpa mengantongi izin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi memberatkan terdakwa sebanyak 3 orang dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang 2 PN Tangerang ini.
Adapun saksi yang hadir diantaranya, Sandi Nugraha – dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemkab Tangerang, Kabid IMB Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Yudiana, serta Camat Pakuhaji Ujat Sudrajat.
Dalam keterangannya, saksi Sandi Nugraha menyebut betonisasi akses atau jalan menuju area industri atau Parsial 19 tidak memiliki izin dari pemerintah.
“Setahu saya sudah ada teguran dari Dinas Bina Marga terkait akses jalan di pinggir Sungai Turi tersebut. Berdasarkan keterangan Dinas Bina marga memang belum ada ijinnya. Jalan yang dibeton tersebut berada diatas tanah aset pemerintah kabupaten Tangerang,” ujar Sandi.
Sementara saksi Yudiana mengatakan, pihaknya mengetahui kasus tersebut setelah PT Mitra Propindo Lestari mengajukan kawasan industri ke Kementerian Perindustrian.
“Kalau kami di DPMPTSP dalam kaitannya dengan adanya permohonan PT Mitra Propindo Lestari ke Kementerian. Dimana DPMPTSP sebagai anggota tim penilai yang ada di daerah,” kata Yudiana.
Menurut Yudiana, jalan yang dibetonisasi tersebut berada diatas tanah milik negara dalam hal ini aset Pemkab Tangerang sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR nomor 28/PRT/M/2015.
“Aset Pemda Kabupaten Tangerang. Ada batas sempadannya. Batas sempadannya 10 meter dari palung sungai. Saya mengetahui itu karena ada di dalam Permen PU nomor 28 tahun 2015,” ucap Yudiana.
Sementara, saksi ke-3 yang merupakan Camat Pakuhaji, Ujat Sudrajat tidak dapat memberikan kesaksiannya pada persidangan kali ini. Pasalnya, waktu untuk memberikan keterangan tidak memungkinkan.
Sidang pun ditunda dan akan kembali digelar pada Selasa 12 Februari 2019 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi – saksi.
Taufik Hidayat selaku JPU dalam perkara ini, akan kembali menghadirkan 3 saksi dalam sidang berikutnya.
Pantauan tangerangonline.id, Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Gunawan tampak beberapa kali menegur terdakwa dan penasehat hukumnya karena pertanyaan yang ditujukan kepada saksi dianggap tidak pada tempatnya.
Diketahui, kasus ini bergulir setelah Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Pemkab Tangerang
memperingatkan Tjen Jung Sen untuk menghentikan pembangunan jalan atau akses menuju area industri dan Parsial 19.
Pasalnya, area industri yang berada di sekitar Sungai Turi, Desa Laksana, Kecamatan Pakuhaji tersebut merupakan daerah resapan air dan kawasan hijau milik Pemkab Tangerang yang dilarang membeton maupun mendirikan bangunan diatasnya.
Karena peringatan tersebut tidak diindahkan oleh PT MPL, pihak DBMSDA melaporkan perusahaan itu ke Polda Metro Jaya. Tjen Jung Sen pun ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya disidangkan di PN Tangerang. (Rmt)