Seorang pemilik kios, Hj Nani mendatangi Polsek Teluknaga. Dirinya minta kepastian hukum terkait laporannya terhadap aparat Kecamatan Kosambi Barat yang diduga melakukan pengrusakan terhadap kiosnya.
Kedatangan Hj Nani ke Polsek Teluknaga, Kamis (17/10/2019) meminta kejelasan perkembangan laporannya. Nomor laporannya LP/444/Xll/2017/PMJ/Restro Tangerang Kota/Sek TLN.
Kasus yang dilaporkan hari Kamis 7 Desember 2017 lalu. “Sudah jalan hampir 2 tahun kasus ini saya laporin ke Polisi, tapi belum beres-beres sampai sekarang, makanya saya datang nemuin penyidiknya minta kepastian kasus yang saya laporkan,” kata Nani kepada wartawan di Mapolsek Teluknaga.
Nani sangat menyayangkan pelaporan yang hampir 2 tahun belum memiliki status kejelasan hingga saat ini. Ia berjanji akan terus mendatangi Polsek Teluknaga, untuk mempertanyakan kasus tersebut sampai ada kejelasan di mata hukum.
“Saya minta kepastian dari Polisi yang nanganin kasus ini, soalnya selama ini saya cuma dikasih SP2HP sudah 10 kali, saya ingin kasus ini selesai, dan terduga pelakunya ditangkep semua,” harapnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Teluknaga, Ipda Pol Deden Hary menyebut dirinya dan anggota sudah melakukan tahapan menyelidikan. Ia berencana akan memanggil saksi-saksi yang akan dimintai keterangan terkait kasus pengrusakan tersebut.
“Kita juga sudah gelar perkara ini di Polres Metro, kasus ini masih tahap penyelidikan, hasil dari Polres kita harus undang saksi lagi, termasuk dinas terkait sudah kita mintai keterangan, saat ini berkas belum naik, tapi semua lancar tidak ada kendala,” ujarnya.
Deden mengatakan, setiap pihaknya mengundang pegawai terkait harus meminta ijin terlebih dahulu kepada pimpinannya. Ia mengaku dalam menangani kasus ini akan bersifat netral, mengikuti prosedur perundang undangan yang telah berlaku.
“Kalau kita mau panggil saksi dari pejabat harus ijin dulu sama atasannya, terus dia juga tidak langsung datang, makanya kasus ini jadi lama, kita tidak berpihak sama siapapun, posisi kita ditengah-tengah netral apa adanya,” ucap Deden.
Kasus pengrusakan yang diduga dilakukan aparatur Kelurahan Kosambi Barat, berawal saat Hj Nani mendirikan bangunan diatas tanah miliknya, dengan kelengkapan akte jual beli (AJB), yang saat ini dinaikin menjadi sertifikat.
Selang beberapa minggu dirinya mendapat surat pemberitahuan penertiban bangunan dari Kelurahan Kosambi Barat, dengan jangka waktu 1X24 jam ia harus menertibkan sendiri. Akan tetapi, belum sempat dirinya merapihkan bangunan, pihak Kelurahan tersebut merobohkan bangunan milik Hj Nani tanpa ijin.(Sam)