Kementerian Agama (Kemenag) memastikan travel Duta Baitul yang gagal memberangkatkan 45 calon jemaah Umrah asal Bontang, Kalimantan Timur adalah ilegal. Duta Baitul tidak memiliki izin sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU).
Hal itu diungkapkan langsung oleh Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, M Arfi Hatim.
“PT Duta Baitul ini tidak memiliki izin dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama artinya ilegal,” kata Arfi di Mapolres Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (12/11/2019).
Menurut Arfi, problematika atau permasalahan penyelenggaraan ibadah umrah cukup kompleks karena masih saja ada modus-modus dalam penyelenggaraan ibadah umrah yang akhirnya merugikan calon jemaah.
“Seperti investasi kemudian sistem pembayaran dan sistem pemasaran harga yang tidak rasional, juga penipuan penyelenggara umroh yang tidak memiliki izin kemudian penelantaran kegagalan keberangkatan kegagalan kepulangan dan lain sebagainya,” tuturnya.
Oleh karenanya, lanjut Arfi, pihaknya berkoordinasi dan bersinergi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dengan membentuk satuan tugas (satgas).
“Kami sudah memiliki Satgas yaitu Satgas pencegahan dan penanganan permasalahan ibadah umrah dan didalamnya salah satunya adalah dari Polri,” katanya.
Arfi menegaskan bahwa di dalam undang-undang yang terbaru yaitu undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah pada Pasal 122 disebutkan bahwa setiap orang yang bertindak mengumpulkan dan memberangkatkan jemaah umrah tanpa memiliki izin dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan atau pidana denda maksimal 6 miliar.
Diberitakan sebelumnya, Komisaris Utama PT Duta Adhikarya Bersama berinisial A alias Y (34) terpaksa mendekam di sel tahanan Polres Bandara Soekarno-Hatta.
Pasalnya, wanita asal Bontang, Kalimantan Timur itu merekrut sebanyak 45 calon jemaah umrah dan dimintai membayar puluhan juta dan dijanjikan berangkat ke Mekkah.
Alih-alih diberangkatkan ke tanah suci, puluhan calon jemaah umrah dari travel Duta Baitul tersebut hanya diinapkan di salah satu hotel di sekitar Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta). Padahal masing-masing calon jemaah tersebut telah menyerahkan uang sebesar Rp 21 juta kepada A alias Y. (Rmt)