Beranda Bandara Tipu Puluhan Calon Jemaah Umrah, Pemilik Travel Duta Baitul Diringkus Polisi Bandara...

Tipu Puluhan Calon Jemaah Umrah, Pemilik Travel Duta Baitul Diringkus Polisi Bandara Soetta

0

Komisaris Utama PT Duta Adhikarya Bersama berinisial A alias Y (34) terpaksa mendekam di sel tahanan Polres Bandara Soekarno-Hatta.

Pasalnya, wanita asal Bontang, Kalimantan Timur itu merekrut sebanyak 45 calon jemaah umrah dan dimintai membayar puluhan juta dan dijanjikan berangkat ke Mekkah.

Alih-alih diberangkatkan ke tanah suci, puluhan calon jemaah umrah dari travel Duta Baitul tersebut hanya diinapkan di salah satu hotel di sekitar Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta). Padahal masing-masing calon jemaah tersebut telah menyerahkan uang sebesar Rp 21 juta kepada A alias Y.

Kapolres Bandara Soetta, AKBP Arie Ardian Rishadi menjelaskan ikhwal pengungkapan travel umrah yang disinyalir abal-abal tersebut. Berawal dari adanya laporan sejumlah jemaah umrah yang terlantar selama kurang lebih delapan hari di sebuah hotel di Rawa Bokor, Kota Tangerang.

“Jadi mereka berangkat dari Bontang Kalimantan Timur terus menuju ke Jakarta untuk berangkat ke Mekah melaksanakan ibadah umrah. Di sini mereka diinapkan dulu 4 hari setelah 4 hari ternyata mereka tidak berangkat diperpanjang lagi 4 hari dan tetap tidak berangkat,” ujar AKBP Arie di Polresta Bandara Soetta, Tangerang, Selasa (12/11/2019).

Mendapat adanya laporan tersebut, Polres Bandara Soetta langsung berkoordinasi dengan Kementerian Agama. Diketahuilah bahwa travel umrah Duta Baitul tidak terdaftar di Kementerian Agama alias ilegal.

Team Garuda Sat Reskrim Polresta Bandara Soetta pun langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.

“Tersangka A kita tangkap di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan pada Rabu (30/10) lalu,” ungkap Kapolres.

Kapolres menjelaskan, tersangka bertindak seolah-olah sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) yang resmi. Padahal yang bersangkutan tidak memiliki ijin serta persyaratan lain untuk memberangkatkan calon jemaah umrah.

“Tersangka dapat dijerat pasal 122 Jo Pasal 115 UU RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah karena tanpa hak bertindak sebagai PPIU. Ancaman hukumannya enjara 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 6 milyar,” tegas Arie. (Rmt)