Ketika kembali dari luar negeri, penumpang wajib mengisi form pemberitahuan pabean atas impor barang atau Customs Declaration (CD) dengan data yang sebenar-benarnya.
Setelah selesai mengisi form CD, penumpang yang baru saja tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) harus melewati jalur pemeriksaan petugas Bea Cukai.
Pemeriksaan atau jalur pengeluaran di Terminal 3 Bandara Soetta dibagi menjadi dua jalur yakni Jalur Hijau (Green Channel) dan Jalur Merah (Red Channel).
Green Channel adalah jalur untuk penumpang yang tidak membawa barang yang dikenakan bea masuk maupun pajak. Sedangkan Red Channel untuk mereka yang membawa barang dengan pembatasan dan barang impor yang dikenakan bea masuk.
Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soetta, Finari Manan menjelaskan, untuk menghindari denda berlipat, penumpang harus mengisi form CD dengan sebenarnya dan melewati jalur pemeriksaan yang ditentukan.
“Jadi dalam dokumen CD tersebut penumpang harus mengisi data diri, seperti, nama, tanggal lahir, pekerjaan, nomor paspor, dan seterusnya. Selain itu, terdapat daftar barang- barang yang wajib diberitahukan,” kata Finari kepada tangerangonline.id beberapa waktu lalu di Terminal 3 Bandara Soetta, Tangerang.
Lebih jauh Finari menjelaskan, jika penumpang men-tick (memberikan tanda contreng) pada kolom NO untuk barang yang seharusnya diberitahukan kepada petugas Bea Cukai maka dia menuju Green Channel.
Apabila penumpang tersebut men-tick pada kolom YES untuk satu atau beberapa barang yang harus diberitahukan kepada petugas, maka penumpang tersebut harus melalui Jalur Merah dan barang bawaannya dilakukan pemeriksaan x-ray.
“Sebenarnya mereka sudah harus memahami dan mengisi CD. Disitu harusnya mereka declaration. Kan ada yes and no. Kalau mereka membawa barang-barang yg seperti uang dsb mereka harusnya declaration dan mereka harusnya masuknya di red Chanel. Tapi kalau dia contreng no, dia masuk ke green channel,” jelas Finari.
Namun, masyarakat pada umumnya lebih memilih melalui Green Channel sekalipun mereka membawa barang mewah dan benda berharga lainnya yang seharusnya dilaporkan di form CD. Hal ini dapat merugikan negara bahkan penumpang itu sendiri.
“Kita punya tim yang handal. Jadi kemungkinan untuk lolos itu kecil. Karena tim kita sebenarnya juga sudah melihat dari awal sampai gerakan-gerakan itu. Walau mereka tidak memberikan (keterangan sebenarnya) kita ada tim untuk melakukan profing,” tutur Finari.
Ketika penumpang kedapatan membawa barang mewah atau barang berharga lainnya di Green Channel, maka penumpang tersebut tidak memperoleh pembebasan US 500 dollar. Penumpang tersebut akan dikenakan bea masuk dan pajak dari total nilai barang yang dia bawa.
“Apabila penumpang mengisi form CD dengan sebenarnya dan lewat Red Channel, maka penumpang tersebut memperoleh pembebasan bea masuk sebesar $ 500,” ujar Finari.
Dengan kata lain, apabila seorang penumpang declaration membawa barang senilai US 1000 dollar dan melalui Red Channel, maka yang dikenakan bea masuk hanya US 500 dollar saja.
Akan tetapi, bila penumpang kedapatan tidak melakukan declaration dengan membawa barang senikai US 1000 dollar dan melalui Green Channel, maka penumpang tersebut harus membayar bea masuk dari total barang yang dia bawa.
“Oleh karenanya, kami mengharapkan kesadaran dari para penumpang untuk memberitahukan barang dibawanya untuk dilaporkan dalam CD. Misalnya, jika memang dari luar negeri penumpang tersebut membawa tas atau perhiasan yang nilainya melebihi pembebasan bea masuk sebesar USD 500 maka tolong dimasukkan dalam CD untuk selanjutnya kita lakukan penghitungan bea masuk dan pajaknya,” pungkas Finari. (Rmt)