Petualangan seorang warga negara asing (WNA) bernama Erick Wong atau EW (55) masuk dan keluar dari wilayah Indonesia harus terhenti di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).
Bagaimana tidak, paspor Meksiko yang digunakan EW untuk dokumen perjalanannya teridentifikasi palsu oleh petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soetta.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Andika Pandu Kurniawan mengatakan, EW terdeteksi telah keluar masuk ke wilayah Indonesia sebanyak 4 kali. Kedatangan ke 5 kalinya, EW diamankan dan ditahan.
“Ini merupakan perjalanannya yang ke lima. Sebelumnya dia sudah pernah travel ke Indonesia dengan paspor yang sama. Cuma pada saat ada di bandara, kita identifikasi paspor palsunya itu. Sehingga, kami tidak memberikan izin masuk. Kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut, identifikasi bahwa paspor ini palsu,” kata Pandu saat dijumpai di kantornya di Area Perkantoran Bandara Soetta, Tangerang, Selasa (12/7/2022).
Menurut Pandu, kualitas paspor yang digunakan EW sangat berbeda dengan paspor asli (genuine). Namun, ketika masih baru paspor Meksiko yang diduga palsu tersebut belum teridentifikasi.
“Yang waktu itu mungkin, belum berhasil diidentifikasi paspornya mungkin masih baru. Makin ke sini paspornya makin rusak. Kalau genuine kan long lasting, dipake berapa kali dibuka tutup buka tutup dia cukup bertahan. Kalau paspor palsu ini jahitan ulang, dia dibuka berapa kali dia (paspor) rusak,” jelasnya.
Pria yang memiliki ciri-ciri menyerupai etnis tionghoa itu juga tidak kooperatif dengan petugas Imigrasi. Sejak dilakukan penahanan pada 14 Juni 2022 lalu, EW belum menjawab pertanyaan petugas perihal kewarganegaraannya.
Oleh karenanya, pihak Imigrasi Soekarno-Hatta berkoordinasi dengan Interpol untuk mengungkap negara asal EW.
“Secara ciri fisik memang seperti etnis tionghoa. Ini sedang kami dalami dan kami berkoordinasi dengan Interpol untuk memeriksa jati diri dia sesungguhnya,” terang Pandu.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini EW ditahan di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang. Dia juga dijerat dengan Pasal 119 ayat 2 UU RI Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500juta. (Rmt)