Seorang warga negara asing (WNA) yang diduga berasal dari Tiongkok berinisial EW diamankan petugas Imigrasi sesaat setelah tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang.
EW (55) diamankan petugas lantaran kedapatan menggunakan paspor Meksiko yang diduga palsu saat berada di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Terminal 3 Bandara Soetta pada Selasa, 14 Juni 2022 lalu.
EW datang ke Indonesia menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA875 rute Haneda – Soekarno-Hatta.
“Petugas kami telah meningkatkan status orang asing berinisial EW menjadi tersangka setelah berhasil mengumpulkan dua alat bukti yang sah dan meyakinkan bahwa telah terjadi peristiwa tindak pidana keimigrasian orang asing yang berupaya masuk ke Indonesia melalui Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada 4 Juni 2022 pukul 18.00 WIB dengan menggunakan paspor palsu,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto pada Selasa (12/7/2022).
Tito menjelaskan, kasus penggunaan paspor yang diduga palsu ini terungkap setelah petugas imigrasi mencurigai EW ketika melakukan pemeriksaan keimigrasian di Terminal 3.
“Hasil pengamatan ciri fisik tidak menunjukkan layaknya orang Meksiko atau orang dari Amerika Latin, EW justru memiliki ciri-ciri fisik seperti Etnis Tionghoa. Kecurigaan
petugas bertambah ketika EW tidak dapat Berbahasa Spanyol maupun Bahasa Inggris, EW justru
fasih menggunakan Bahasa Mandarin,” ungkapnya.
Selain itu, petugas juga menemukan kejanggalan pada paspor yang digunakan EW. Di mana, ditemukan pada bagian sampul, halaman visa, dan benang jahitan pada paspor yang dipergunakan terdapat tanda-tanda adanya perubahan dan terkesan tidak rapi.
“Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta kemudian menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan forensik dokumen menggunakan perangkat VSC-80i sehingga diperoleh hasil bahwa paspor yang dipergunakan oleh
EW disimpulkan palsu,” terang Tito.
Temuan tersebut lanjut Tito, diperkuat dengan keterangan dari Kedutaan Besar Meksiko di Jakarta yang menerangkan bahwa EW dan Nomor Akta Kelahiran tidak tercatat di buku Kantor Catatan Sipil serta tidak terdaftar pada Sistem Penerbitan Paspor di Wilayah Nasional.
Dari tangan EW, petugas mengamankan barang bukti berupa Paspor kebangsaan Meksiko palsu a.n. EW, Print Out E-Visa Republik Indonesia, Boarding Pass, Kartu Pemilu Meksiko, Permanent Residence Jepang, SIM Meksiko dan beberapa buah kartu ATM.
Penyidik Imigrasi Soetta tengah melakukan pengembangan terkait adana pihak-pihak yang turut terlibat dalam penggunaan dokumen perjalanan palsu tersebut.
“Kami meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penggunaan paspor palsu dan atau dokumen keimigrasian lainnya seiring dengan peningkatan lalu lintas orang
yang masuk dan keluar wilayah republik Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” kata Tito.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, EW ditahan di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang selama proses penyidikan berlangsung.
Atas perbuatannya, EW dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500juta. (Rmt)