Gerakan Mahasiswa (Gema) Kosgoro Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar talkshow bertema ‘Pro Kontra Legalisasi Ganja Dalam Perspektif Hukum dan Medis’ di Aula Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Setu, Kota Tangsel, Selasa (2/8/2022).
Dalam acara itu hadir, Kepala Bidang Keslan Rokespol Pusdokkes Polri, AKBP. Dr. Lastri Riyanti, MARS, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel, dr. Allin Hendalin Mahdaniar, Praktisi Hukum Managing Lawfirm IMS, Isram dan Lurah Bakti Jaya serta Pengurus Gema Kosgoro Banten Abi Jumaedi.
Dalam sambutannya, Ketua Umum Gema Kosgoro Kota Tangsel, Agus mengatakan, program gema talkshow ini akan diselenggarakan secara rutin.
Meski terbilang perdana, acara yang dikemas nantinya akan ditindaklanjuti untuk materi diskusi selanjutnya antar lintas organisasi kemahasiswaan dan kepemudaan.
“Terima kasih kepada narasumber terutama kepada Pusdokkes Polri dan Dinas Kesehatan yang mendukung acara ini. Insyaallah program ini akan terus berlanjut dengan tema yang menarik dan kekinian,” ungkap Agus.
Di tempat yang sama, Bendahara Pengurus Gema Kosgoro Banten, Abi Jumaedi dalam sambutannya mengingatkan kepada pengurus Gema Kosgoro Tangsel untuk selalu mengedepankan literasi dalam pergerakannya.
“Saya apresiasi Gema (Kosgoro) Tangsel yang produktif memberikan literasi. Gema yang identik dengan pergerakan harus didasari literatur yang memadai bukan asal gerak tanpa tujuan,” kata Abi.
Ia pun meminta talkshow itu agar terus dilanjutkan dengan tema yang menarik dan menghadirkan narasumber yang berkompeten.
Sementara, Kepala Bidang Keslan Rokespol Pusdokkes Polri, AKBP. Dr. Lastri Riyanti, MARS dalam paparannya mengatakan, isu legalisasi ganja merupakan isu menarik saat ini. Ia pun memuji Gema Kosgoro Tangsel yang membahas isu tersebut.
“Gema Kosgoro cerdas mengambil tema ini. Apalagi di negara tetangga dan Eropa sudah dilegalkan,” ungkap ia saat awal memaparkan materinya.
Ia pun menekankan, meski legalisasi ganja masih dalam pembahasan, aturan saat ini masih melarangnya. Dengan begitu, ia harapkan para generasi muda tidak menyalahgunakan ganja.
“Secara hukum masih dilarang. Maka kesimpulannya adalah dilarang,” tegasnya.
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, dr. Allin Hendalin Mahdaniar mengatakan, dalam dunia medis memang ganja terkadang digunakan untuk medis. Namun itu semua untuk keperluan medis.
“Di Dunia kesehatan memang ganja masih dalam kajian medis. Ada yang membolehkan, ada juga yang melarang,” ungkapnya.
Kendati demikian, ia mengingatkan para generasi muda agar menjadi barang tersebut. Meski terdapat manfaat namun lebih banyak dampak negatifnya.
“Saya tetap menyarankan ganja tidak baik dikonsumsi. Lebih banyak mudaratnya dari pada manfaatnya,” pungkasnya. (Bams)