Warga negara asing (WNA) berinisial MD asal
Australia dan MT asal Jepang yang melakukan tindak kekerasan serta pelecehan terhadap petugas Imigrasi Soekarno-Hatta, dideportasi pada Jumat, 21 Oktober 2022 malam.
Mereka dideportasi melalui Terminal 3 Keberangkatan Internasional, Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menggunakan pesawat Qantas Airways menuju Melbourne melalui Sydney yang berangkat pada pukul 20.10 WIB.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto mengatakan, meski tindakan dua WNA itu sangat menyinggung Imigrasi Republik Indonesia, keduanya tidak dilanjutkan ke jalur hukum.
“Kami sudah memaafkan dan ini juga merupakan rasa
kemanusiaan kami mengingat keduanya membawa anak yang masih balita, keduanya juga sudah mengaku salah dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali,” kata Tito, Jumat (21/10/2022).
Dengan mempertimbangkan rasa kemanusiaan bahwa yang bersangkutan membawa dua anak balita. Selain itu, keduanya juga mengakui kesalahannya dan telah menyampaikan permintaan maafnya terhadap petugas imigrasi tersebut,
Diketahui, MD dan MT merupakan pasangan suami istri yang sebelumnya melakukan kekerasan dan pelecehan terhadap petugas imigrasi Soekarno-Hatta dengan melempar amplop.
Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 17 Oktober 2022 saat keduanya diperiksa terkait overstay atau kelebihan masa dari izin tinggal yang seharusnya.
Atas kejadian tersebut, keduanya diperiksa lebih lanjut oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian,
Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta. Namun keduanya terus menunjukkan emosi dan kemarahannya melalui pelecehan verbal hingga mengacungkan jari tengah.
Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta kemudian memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan memasukkan nama yang bersangkutan dalam daftar tangkal.
Hal ini merupakan hasil koordinasi dan mediasi dengan beberapa pihak seperti Kedutaan Besar Australia dan Jepang di Indonesia, Kementerian Luar Negeri, hingga Kepolisian. (Rmt)