Beranda Bandara Punya Skill di Bidang Mebel dan Bayar Hingga Rp65 Juta untuk Bekerja...

Punya Skill di Bidang Mebel dan Bayar Hingga Rp65 Juta untuk Bekerja di Luar Negeri, 9 CPMI ini jadi Korban TPPO

0
Barang bukti kasus pemberangkatan PMI Non Prosedural melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Sebanyak 9 warga negara Indonesia (WNI) ditunda keberangkatannya ke luar negeri karena diduga menjadi calon pekerja imigran Indonesia (PMI) non prosedural atau korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Mereka masing-masing berisial MH, AY, YA, AAS, IWB, A, DGM, MY, dan S.

Kesembilan CPMI non prosedural tersebut sedianya bertolak ke luar negeri dengan tujuan akhir Serbia pada 17 Maret 2024 lalu melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta). Namun, keberangkatannya ditunda oleh petugas Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Wakapolres Bandara Soetta AKBP Ronald FC Sipayung mengatakan bahwa para CPMI non prosedural ini dijanjikan akan dipekerjakan di bidang mebel atau pabrik kayu di negara Serbia dengan gaji yang tinggi.

“Rencananya para korban ini akan ditempatkan bekerja di negara Serbia di bagian mebel atau pabrik kayu. Mereka dijanjikan akan mendapatkan pendapatan yang besar, sehingga mau berangkat,” kata AKBP Ronald di Polres Bandara Soetta, Tangerang, Minggu (24/3/2024).

Ia mengungkapkan, untuk dapat berangkat ke Serbia, para calon PMI non prosedural tersebut diminta membayar hingga Rp60 juta.

“Mereka juga belum mengetahui nantinya bekerja di bagian apa, gajinya pun belum jelas. Para CPMI ini harus membayar antara 60-65 juta per orang,” ungkap AKBP Ronald.

“Korban lebih banyak dari Jawa dan sebagian dari Bali yang memiliki kemampuan (skill) di bidang mebel,” tambahnya.

Dari kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan 3 orang pelaku yang memiliki peran berbeda. Mereka adalah FP (laki-laki, 40), J (laki-laki, 40) dan WBP (perempuan, 25).

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, seluruh tersangka ditahan di sel tahanan Polresta Bandara Soetta. Ketiganya dijerat dengan pasal Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tindak Pidana Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar. (Rmt)