
Perumda Pasar Niaga Karta Raharja (NKR) buka suara usai petugas keamanan Pasar Kutabumi Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang menghalangi tugas wartawan.
Menurut Perumda Pasar NKR melalui kepala Pasar Kutabumi, Lucky mengatakan saat revitalisasi Pasar Kutabumi Perumda mempunyai prosedur pelarangan seperti memasuki area tampa izin.
“Dia seperti itu takut kesalahan pak, kan sifatnya dia tidak mau kesalahan karena siapapun yang masuk harus ada izin Perumda Pasar,” kata Lucky kepada Tangerangonline.id, Selasa, (4/6/2024).
Alasan itu guna menjaga kondusifitas proses revitalisasi Pasar Kutabumi yang saat ini masih dalam proses pengangkutan puing reruntuhan bangunan.
“Jadi semuanya itu ada prosedurnya, sebenernya ga dilarang, cuma itukan daerah bahaya, di situ banyak bongkaran banyak bekas paku,” ulasnya.
Ia menjelaskan, pada saat revitalisasi Pasar Kutabumi pihaknya memperdulikan keselamatan bagi para pengunjung yang datang. Namun faktanya pantauan tangerangonline.id di lokasi, banyak terlihat pekerja tidak mengenakan pakian alat pelindung diri (APD).
“Jadi kalau di proyek-proyek lain itukan menggunakan helm, kalau tadi memang tidak, karenakan gak ada barang yang menimpah kebagian kepala,” jelasnya.
Sebelumnya, salah satu petugas keamanan Pasar Kutabumi, Geradus mengatakan, adanya larangan wartawan memasuki area pasar.
Ia melarang lantaran sesuai aturan dari Perumda Pasar NKR melalui Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang.
“Kamu kalau mau masuk sini harus minta surat perintah dulu kepada redaksi kamu, setelah itu baru minta kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang kalau kamu berhak untuk meliput di sini,” tegas Geradus kepada Tangerangonline.id di lokasi. (Rez)