Beranda Bandara Permenkumham 9/2024 Berlaku, Maskapai Bisa Didenda Rp50 Juta Jika Lakukan ini

Permenkumham 9/2024 Berlaku, Maskapai Bisa Didenda Rp50 Juta Jika Lakukan ini

0
Kabid Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Bismo Surono mensosialisasikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2024. (tangerangonline.id)

Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keimigrasian Terhadap Orang yang Masuk atau Keluar Wilayah Indonesia telah berlaku.

Salah satu yang diatur dalam Peraturan tersebut adalah masa berlaku dan kondisi paspor warga negara asing (WNA) yang akan masuk ke wilayah Republik Indonesia.

Di mana, setiap WNA yang masa berlaku paspornya kurang dari 6 bulan atau rusak tidak diperbolehkan masuk ke wilayah Republik Indonesia.

“Yang jelas harus memiliki dokumen perjalanan yang sah, berlaku dan memiliki visa serta tidak kurang dari 6 bulan masa berlaku paspornya. Sah di sini, berarti kita masuk kategorikan paspor itu asli dan tidak dalam kondisi rusak,” kata Kabid TPI Imigrasi Soekarno-Hatta, Bismo Surono dalam sosialisasi Permenkumham di Tangerang Selatan, Rabu (14/8/2024) kemarin.

VISA

Selain itu lanjut Bismo, WNA yang bukan subjek Visa On Arrival (VOA) harus memiliki visa sebelum terbang menuju wilayah Republik Indonesia.

“Warga negara asing yang bukan masuk subject VOA, harus mempunyai Visa pada saat nanti datang ke Indonesia,” terang Bismo.

Maskapai

Bahkan, maskapai yang mengangkut WNA dengan paspor yang masa berlakunya kurang dari 6 bulan atau atau dokumen keimigrasiannya tidak sah, dikenakan sanksi atau biaya beban sebesar Rp50 juta.

“Sanksinya itu, sesuai dengan Permenkumham nomor 4 Tahun 2024, itu dikenakan biaya beban sebesar Rp 50 juta rupiah per alat angkut,” katanya.

“Jadi jangan pernah sekali-sekali penanggung jawab alat angkut dalam hal ini adalah maskapai, membawa penumpang tersebut datang ke Indonesia yang dalam kondisi (paspor) kurang dari 6 bulan atau tidak memiliki visa atau bahkan paspor rusak,” tegas Bismo.

Bismo mengungkapkan, sejak Permenkumham 9/2024 berlaku, pihaknya menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh WNA dengan paspor yang masa berlakunya kurang dari 6 bulan di TPI Bandara Soekarno-Hatta.

“Masih (ada ditemukan pelanggaran), lebih kepada mereka membawa paspor (dengan masa berlaku) kurang dari 6 bulan,” ujar Bismo.

Stakeholder

Bismo berharap, seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) di Bandara Soekarno-Hatta khususnya maskapai  mengimplementasikan Peraturan tersebut.

“Makanya kita lakukan sosialisasi ini, besar harapan rekan-rekan ataupun stakeholder yang bekerja mengimplementasikan ini bisa berjalan dengan baik yang ada di Bandara Soekarno-Hatta,” terangnya.

“Dengan adanya aturan terbaru ini, mau tidak mau, masyarakat ataupun rekan kerja kita itu mengetahui bahwasanya kita ada aturan yang terbaru,” tambah Bismo.

Sekadar diketahui, Perkumham Nomor 9 Tahun 2024 adalah perubahan dari Permenkumham Nomor 44 Tahun 2015. (Rmt)