
Tim Gabungan Bea Cukai Batam bekerja sama dengan Polri menggagalkan penyelundupan narkoba di dua lokasi berbeda, yaitu Bandara Internasional Hang Nadim dan sebuah hotel di kawasan Jodoh, Batam.
Dalam penindakan ini, petugas berhasil mengamankan total barang bukti sebanyak 10.955 gram narkotika jenis methamphetamine atau sabu.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa penindakan pertama dilakukan pada Kamis, 23 Januari 2025, di Bandara Internasional Hang Nadim.
“Kami mengidentifikasi sepasang kekasih berinisial RD (28 tahun) dan AM (24 tahun) yang menyembunyikan sabu melalui barang bawaan penumpang,” ungkap Zaky dalam keterangannya, Kamis (30/1/2025).
Benar saja, petugas menemukan empat bungkusan mencurigakan dalam koper milik pasangan itu dan dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.
“Kami menemukan empat bungkusan plastik berisi serbuk kristal putih yang diselipkan di lipatan celana jeans dan sajadah,” ungkap Zaky.
Total berat sabu yang berhasil diamankan dari penindakan di bandara mencapai 2.240 gram.
Zaky menjelaskan, keterangan dari kedua pelaku mengarah kepada seorang pengendali berinisial AWI, yang menginap di sebuah hotel di kawasan Jodoh. AM mengaku terlibat sebagai kurir setelah diajak oleh temannya.
“Kami berhasil mengamankan AWI dan RE tanpa perlawanan di hotel,” katanya.
Tim Gabungan menggeledah lima kamar yang digunakan oleh sindikat tersebut dan menemukan barang bukti berupa serbuk kristal putih dan alat pengemas sabu.
Dari penggeledahan tersebut, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 8.715 gram.
“Kami mengamankan sembilan orang yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba ini,” tambah Zaky.
“Kami juga melakukan tes urine terhadap 11 orang yang diamankan, dan tiga di antaranya positif menggunakan narkoba,” tambahnya.
Seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup. (Rmt)