Beranda Bandara Polres Bandara Soetta Gagalkan Keberangkatan 127 CPMI Non-Prosedural, 7 Pelaku TPPO Ditangkap

Polres Bandara Soetta Gagalkan Keberangkatan 127 CPMI Non-Prosedural, 7 Pelaku TPPO Ditangkap

0

Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan keberangkatan 127 orang calon pekerja migran Indonesia (CPMI) non-prosedural yang berencana bekerja di luar negeri.

Dalam operasi ini, pihak kepolisian menangkap tujuh orang yang kini menjadi tersangka.

“Masing-masing tersangka pria inisial MF (43), RF (31), SP (37), MRL (52), dan perempuan berinisial IY (36), S (53), Z (19),” ungkap Kapolres Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald FC Sipayung pada Kamis (6/3/2025).

Ronald menambahkan, pihaknya juga mengamankan berbagai barang bukti, termasuk paspor, boarding pass pesawat, visa, dokumen izin cuti, serta Kartu Siskopatuh yang bertuliskan Kementerian Agama.

Modus Operandi

Adapun modus operandi para tersangka meliputi penawaran pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) kepada CPMI non-prosedural dengan iming-iming gaji antara Rp 16 juta hingga Rp 30 juta.

“Mereka memberangkatkan CPMI non-prosedural dengan jamaah umroh, seolah-olah CPMI tersebut merupakan jamaah umroh serta menggunakan pakaian yang sama,” jelas Ronald.

Ia juga mengungkapkan bahwa para tersangka menggunakan dokumen izin cuti yang diduga palsu.

Oleh karenanya, Ronald mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran gaji besar untuk bekerja di luar negeri.

“Ini salah satu cara untuk menghindari menjadi korban TPPO,” tegasnya.

Kasat Reskrim Kompol Yandri Mono menjelaskan, terungkapnya kasus ini berkat informasi dari masyarakat pada 6 Februari 2025 mengenai empat CPMI non-prosedural yang akan berangkat ke Athena.

“Berbekal informasi tersebut, Sat Reskrim berhasil mengamankan keempat CPMI di Terminal 2 Bandara Soetta,” ungkap Yandri.

Yandri melanjutkan, pada 10 Februari 2025, Sat Reskrim menerima informasi tentang keberangkatan satu CPMI ke Arab Saudi secara non-prosedural di Terminal 3 Internasional Bandara Soetta dengan modus sebagai jamaah umroh.

“Pada 22 Februari 2025, kami mendapati dua orang CPMI non-prosedural yang akan berangkat ke Qatar untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 83 UUD nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 4 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

“Ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta,” tutup Yandri. (Rmt)