GEKANAS Luncurkan RUU Ketenagakerjaan Baru, Tantang Warisan Omnibus Law

By
3 Min Read

Menjawab Putusan MK: GEKANAS Susun RUU Ketenagakerjaan yang Berpihak pada Buruh

Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS), aliansi progresif yang terdiri dari 18 federasi serikat buruh nasional, akademisi, peneliti, dan advokat, resmi meluncurkan buku yang berisi draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan baru.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya strategis untuk memperjuangkan regulasi yang lebih berpihak pada pekerja, sekaligus menanggapi dampak kontroversial dari UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Menjawab Tantangan Pasca Omnibus Law

Dalam konferensi pers di Kantor Pimpinan Pusat FSP KEP SPSI, Koordinator Presidium GEKANAS, R. Abdullah, menegaskan bahwa penyusunan RUU ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan politik.

“Sejak awal, kami menolak Omnibus Law yang lahir tanpa partisipasi publik dan merugikan pekerja,” ujar Abdullah dalam keterangannya, Sabtu (21/6/2025).

GEKANAS bukanlah pihak baru dalam perjuangan ini. Sebagai pemohon pertama dalam judicial review terhadap UU Cipta Kerja, mereka aktif mengawal proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hasilnya, pada akhir 2023, MK mengabulkan sebagian permohonan mereka dengan mencabut 21 pasal yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945 serta memerintahkan pemerintah untuk memisahkan kluster ketenagakerjaan dari UU tersebut.

“MK secara tegas memerintahkan agar pemerintah menyusun UU Ketenagakerjaan yang baru dalam waktu dua tahun. Dan kami tidak tinggal diam,” tegas Abdullah.

RUU yang Berakar dari Aspirasi Pekerja

RUU baru ini dirancang oleh Tim Kajian GEKANAS yang terdiri dari 13 akademisi, peneliti, dan aktivis buruh.

Hasil kajian tersebut dituangkan dalam buku berjudul “Kajian Pokok Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang Baru Pasca Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.”

RUU ini mengusung prinsip perlindungan hak-hak dasar pekerja, jaminan hidup yang layak, serta sistem asuransi pesangon bagi korban PHK.

“Kami ingin memastikan, ke depan pekerja tidak lagi terpinggirkan atas nama investasi. Negara harus hadir untuk melindungi, bukan sekadar menjadi wasit yang netral,” tambah Abdullah.

Dukungan dari Berbagai Kalangan

Peluncuran buku ini turut dihadiri oleh para pimpinan federasi serikat pekerja nasional, akademisi, serta anggota Tim Kajian GEKANAS, termasuk Mustiyah, Muhammad Fandrian Adhistianto, Saepul Anwar, Zen Mutowali, Endang Rohani, Yosep Obaama Kolim, dan Andi Wijaya.

Dengan inisiatif ini, GEKANAS berharap RUU versi pekerja dapat menjadi masukan substansial bagi DPR dan pemerintah dalam merancang regulasi ketenagakerjaan yang lebih adil dan sesuai dengan amanat konstitusi serta realitas pekerja di lapangan. (Rmt)

Share This Article