Pulang dari Luar Negeri, Wali Kota Bogor Diperiksa Ketat di Bandara Soetta

By
2 Min Read
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta),Tangerang, Senin (16/3/2020). tangerangonline.id

BANDARA SOETTA – Tiba di Tanah Air usai melakukan kunjungan kerja ke Turki dan Azerbaijan, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto diperiksa ketat saat tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta),Tangerang, Senin (16/3/2020).

Wali Kota Bima Arya diminta menyerahkan Health Alert Card (HAC) yang sebelumnya telah diisi selama di udara. Terlebih ia baru kembali dari negara yang terjangkit Virus Corona (COVID-19).

Selanjutnya, Bima Arya harus melalui pengecekan suhu tubuh oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Bandara Soetta.

Setelah suhu tubuhnya dipastikan normal, Wali Kota Bogor wajib melewati alat pemindai suhu tubuh yakni Thermal Scanner.

“Kita mengisi (HAC) dari pesawat kemudian turun dicek isian kita. Dicek suhu tubuh kita dan ya dipastikan kondisi fit,” kata Bima Arya.

Menurut Bima Arya, pemeriksaan protokol kesehatan terhadap dirinya selama berada di Bandara Soetta tidak ada kendala berarti.

“Saya Alhamdulillah lancar. Saya melihat ada beberapa (penumpang) yang juga mengisi (HAC) dan kemudian digeser ke tempat yang khusus ya, saya kira mungkin ada yang lancar dan tidak,” tuturnya.

Wali Kota Bima Arya Berstatus ODP Selama 14 Hari Kedepan

Selama 14 hari kedepan, Wali Kota Bima Arya akan jadi orang dalam pengawasan (ODP). Hal ini sesuai dengan protokol Badan Kesehatan Dunia (WHO) tentang pengawasan orang kembali ke negara asalnya usai berkunjung ke Luar Negeri.

Ia pun mengaku siap menjalankan protokol kesehatan tersebut. Salah satunya dengan berkantor di rumah.

“Siap, pasti saya harus ikut prosedur protokolnya walaupun saat ini tidak ada keluhan, tetapi harus dipantau selama 14 hari saya akan melihat perkembangan,” kata Bima Arya.

“Sampai saat ini tidak ada keluhan tetapi mulai besok akan berkantor di rumah dan menjalankan tugas dari rumah,” tuturnya. (Rmt)

Share This Article