Home Berita UIN Kosongkan Perumahan Dosen

UIN Kosongkan Perumahan Dosen

12

Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta melakukan pembongkaran sejumlah rumah dalam komplek perumahan dosen UIN di Pisangan, Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis (31/3/2016).

Dengan melibatkan aparat gabungan Satpol PP dan kepolisian serta mengerahkan alat berat, pihak Rektorat UIN meratakan bangunan yang dihuni para keluarga dosen.

Bangunan yang dibongkar meliputi beberapa rumah warga diatas tanah milik Kementerian Agama tersebut yakni di Jl Tarumanegara, Jl Kertamukti No. 34, Jl Puri Intan No. 49, Jl Puri Intan No. 65 B, Jl Puri Intan dan Jl Kertamukti No. 37 B.

Pembongkaran kali ini merupakan kelanjutan yang dilakukan pada 20 Januari 2014 lalu yang sempat terhenti dikarenakan para penghuni melakukan upaya hukum.

Salah satu warga eksekusi penggusuran, Dendi Cipta Negara, menyatakan dirinya menolak tindakan pembongkaran, karena  belum memperoleh uang kerahiman dari pihak UIN maupun Kemenag. “Kalau yang gusur itu pihak pemerintah, pasti dilakuin dengan menyeluruh dan sekaligus. Saya rasa penggusuran ini dilakukan oleh oknum tertentu,” sangka Dendi yang telah tinggal di rumah lokasi pembongkaran sejak tahun 1989.

Menurut media release yang diterima tangerangonline.id dari pihak UIN, pembongkaran dilakukan berdasarkan surat Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Nomor SJ/B.V/3/HK.00/50.71/2016 tanggal 22 Maret 2016 disebutkan bahwa Kementerian Agama menegur UIN Syarif Hidayatullah Jakarta melalui Rektor, Prof Dr Dede Rosyada MA, untuk segera melakukan pembongkaran sisa rumah.

“Teguran agar UIN Jakarta segera melaporkan masyarakat penghuni rumah tersebut kepada pihak berwajib, apabila masih menguasai lahan tersebut,” katanya.

Dijelaskannya, UIN Jakarta telah memberikan uang kerahiman senilai Rp 50 juta per bangunan rumah yang dikosongkan berdasarkan penetapan eksekusi Nomor 80/PEN.Eks/2008/PN.TNG dari Pengadilan Negeri Tangerang bahwa seluruh rumah sudah dikosongkan tanggal 20 Januari 2014.

Namun, ditambahkan tim kuasa hukum UIN, Riki Ikrimal SH, warga meminta waktu ke pihak UIN dan Kemenag untuk melakukan pengosongan sendiri. Sebenarnya, program kesepakatan pembongkaran meratakan rumah sudah terjadi dari tahun 2013 akhir.

“Ternyata warga tidak mematuhi kesepakatan. Padahal jika melanggar, satu hari warga dikenakan denda Rp. 1 juta. Kalau UIN bisa nuntut mungkin di tuntut. Tapi UIN dan Kemenag masih mengutamakan nilai kemanusiaan,” kata Riki kepada tangerangonline.id.

Riki menambahkan lagi, warga malah melapor ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pengrusakan. Selama satu tahun lebih melakukan penyidikan, Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor S.Tap/938/IX/2015 Ditreskrimun tanggal 29 September 2015 yang menyatakan UIN Jakarta dan Kemenag tidak terbukti melakukan pengrusakan.

Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan UIN, Subarja M.Pd, mengatakan, lahan-lahan bekas pembongkaran setelah berhasil dilakukan pengosongan tersebut akan dibangun ruang kelas dan ruang kegiatan mahasiswa. (Ayu)

12 COMMENTS

  1. UIN paham tentang agama yang seharusnya punya hati untuk mengganti rugi.
    Mereka itu membeli tanah dan membangun rumah memakai keringat dan darah.
    Katanya univ Islam, pasti tau dong kalo berbohong itu dosa? Toh jelas banget mereka warga Puri intan tidak dapat sepersen pun penggantian. Boro-boro 50jt, 5 rupiah aja tidak sama sekali.
    Ini ada oknum di UIN yang mengkorupsi uang tersebut

  2. Oh iya, kalo buat berita tuh yang benar. Sesuai fakta yang akurat, jangan asal aja.
    Rumah yang digusur itu BUKAN perumahan dosen tapi RUMAH WARGA ASLI PUNYA MEREKA .
    Mending media dari Tangerang online gausah posting kayak gini kalo isinya salah -_-

    • Orang awam yang main hakim sendiri, memang bgtu… Mulutnya pedes… Kalo ada yg ga setuju kan bisa di telpon orang yg buat beritanya…

  3. Komen yg cukup kritis. Saya coba tanggapi. Saya salah satu pengurus lembaga swadaya masyarakat yg sedang mengamati hal tersebut. Itu rilis berita yg dikeluarkan pihak UIN. Itulah cara mereka. Media pasca berita ini naikpun saya yakin coba menggali lebih dalam lagi. Itu versi UIN saya pun dapat selebaran rilis yg dibuat UIN tersebut. Jgn menjustitifikasi pihak media idealnya. Terima Kasih mohon bersama masyarakat LSM dan Media kita perjuangkan masyarakat. Sekali lagi jgn secara spontan mengklaim media ini dan itu tidak akurat dsbnya.

  4. Jika ada sanggahan terkait apapun sampaikan kepada redaksi melalui email yg redaksi. Saya pernah melakukan hal itu kepada tangerangonline.id alhamdulillah redaksi tangerangonline.id sangat terbuka akan hal seperti itu. #savejournalist #savecivilsociety

  5. Saya sebagai masyarakat sipil. Salam kenal semua. Mba chacha redaksi dan pembaca sekalian. Saya apresiasi benar dinamika atau pun wujud sikap kepedulian kita para pembaca tangerangonline.id.
    #SesamaPembacaTangerangOnline

  6. Tetapi selama ini pihak media memojokkan Kami selaku warga, mereka lebih memihak ke uin.
    Kenapa? Padahal kita yang minta media untuk meliput

  7. 0rg yg tinggal dibantaran kali, pinggiran kereta api, kolong jembatan yg tdk memiliki imb, masih diperhatikan dgn pemda setempat, diberkan rmh susun, ada dana untuk pindah, tp kasus penggusuran paksa oleh oknum uin tanpa prikemanusiaan dirampas begitu saja tdk ada penggantian biaya serecehpun…TEGA!!! WARGA BELI TANAH PAKAI DUIT bukan hasil serobotan, klo mo di gusur ya gusur semuanya TIDAK PILIH PILIH RUMAH krn status rmh di jln puri intan dan kertamukti pisangan ciputat SAMA, tp klo mo ngerampas hak org tanpa mengeluarkan serecehpun ya begitu…ORANG BIJAK BERTINDAK PAKAI OTAK, ORANG BODOH BERTINDAK PAKAI OTOT(ANARKIS) OKNUM UIN MALU SAMA DASI

  8. mrk dipaksa keluar, dibopong o/ tangan” suruhan oknum UIN…
    mrk bukan teroris…
    mrk bukan koruptor…
    mrk bukan pembangkang…
    mrk hanyalah seorang IBU
    mrk sdh ditinggal meninggal suami
    mrk mengucurkan air mata ingat akan suami yg sdh almarhum
    mrk mempertahankan hak miliknya….
    hanya sebidang tanah dan rumah yg ditempati
    mrk kumpulkan rupiah demi rupiah…
    mrk beli dan bangun utk tempat berteduh…
    sambil menunggu sisa-sisa usia di dunia ini
    TEGA!!!
    di sisa usianya mrk hrs diusir keluar dari rumahnya sendiri!!!
    oleh org yg hobi merampok hak org lain
    IBU…kau adalah korban dari tangan-tangan keserakahan
    yang mengaku org-org pintar, kuliah sampai S 10″
    saking pintarnya…dia lupa akan AZAB dari ALLOH
    dan dia lupa dosa mengambil secara paksa hak org…
    termasuk HAK SEORANG IBU utk mendapat KEADILAN

  9. Memperhatikan cerita Mantan Guru Besar UIN bahwa pemb kampus dan rumah untuk rektor dan dosen dilakukan oleh Yayasan.. Karena insiden konflik internal maka bangunan kampus dan bangunan rumah diambil alih oleh pemerintah dhi kementrian agama.. Otomatis kementrian agama seharusnya mengeluarkan anggaran pemeliharaan gedung kampus dan perumahan dll. Kalau gedung/kantor pemerintah ada kewajiban bayar pajak, maka rumah yg ditempati guru, rektor, dosen yg di claim milik kementrian agama seharusnya dibayar oleh kementrian agama bukan oleh penghuninya.. Jelas saja penghuni rumah yg telah bayar pajak sejak dari tahun 1960 merasa dizolimi.. salah satu ketentuan tanah terlantar adalah tanah yg dibiarkan dan tidak bayar pajak.. bahkan selain rumah para dosen banyak masyarakat yg dibagun ditempat tsb sudah lebih dari 30 tahun.. Kalau kementrian merasa tanah tsb miliknya, pasti minimal ada teguran.. Jangan setelah 57 tahun baru kemudian kementrian mengeluarkan surat pembongkaran tanpa melibatkan aparat PEMDA .. Ini Negara apasih ko se enak enaknya Kementrian melakukan eksekusi.. Para Dosen dan Rektor ini mengabdikan dirinya untuk menciptakan para Sarjana dari tahun 1960 lo.. ada yg sudah Almarhum dan jika masih hidup pasti sudah tua renta. Luar biasa untuk kementrian Agama.. di ujung hayat nya para Guru, Dosen, harus terusir dari rumah yg diurusnya selama 57 tahun.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here