Persoalan bangunan SDN 4 dan 5 yang berdiri di lahan milik Kemenkumham, Asisten Daerah (Asda) I Kota Tangerang Syaeful Rohman mengatakan, sudah bukan menjadi kendala.
Pasalnya, pihak Kemenkumham sudah menawarkan berapa hektar lahan yang dibutuhkan oleh Pemkot Tangerang untuk kepentingan masyarakat Kota Tangerang. Untuk itu, dalam Minggu depan ini Pemkot Tangerang akan mengirimkan tim dalam rangka pembahasan lahan tersebut yang ada di Kota Tangerang.
“Kita sudah usulkan 13 hektar yang dibutuhkan masyarakat Kota Tangerang yang digunakan sebagai lahan terbuka hijau, diklat, dan pendidikan yang termasuk dalam pembangunan SDN 4,5 yang saat ini akan diselesaikan,” jelasnya usai menggelar rapat dengan komisi I dan IV DPRD Kota Tangerang, Senin (18/4/2016).
Diungkapkan mantan Kadis Infokom ini, pemberian lahan yang 13 hektar yang dibutuhkan Pemkot Tangerang ini, menurutnya tidak masuk dalam hibah. Namun permasalahan tersebut masih akan ditindak lanjuti bersama dengan Pemkot Tangerang dengan Kemenkumham.
“Pokoknya kita selesaikan dulu masalah sekolah SDN 4,5. Setelah itu, kedepannya kita bicarakan lagi dengan masalah lainnya termasuk lahan yang dibutuhkan Kota Tangerang sekitar 13 hektar tersebut,” ujarnya.
Sementara ditempat yang sama, Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang mengatakan, pemerintahan Kota Tangerang (Pemkot) lalai dalam masalah pembangunan SDN 4 dan 5, Cikokol, Kota Tangerang.
“Saya kira Pemkot lalai, sehingga kita pertanyakan masalah lahan gedung sekolah dibangun di tanah Kemenhunkam dan surat-surat lahannya belum lengkap, kenapa Pemkot membangun,” kata ketua Komisi IV Apanudin, kepada wartawan, Senin (18/4/2016) diruang Bamus, DPRD Kota Tangerang.
Diungkapkan Apanudin, dengan pembangunan sekolah tersebut, Pemkot lalai, persoalannya penentuan lokasi yang dibangun tidak sesuai dengan pola. Sehingga komisi I dan IV DPRD Kota Tangerang memanggil dinas terkait Asda I dan Dinas Pendidikan.
“Tadi kita panggil, ternyata mereka tidak bisa menjelaskan kenapa bangunan tersebut dibangun diatas lahan Kemenhunkam. Makanya rapat ini kita tunda hingga hari yang akan ditentukan,” jelasnya.
Senada dengan Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang Hartanto menerangkan, pihaknya secepatnya kembali memanggil Asda I dan Dinas Pendidikan agar mengetahui alasan mereka membangun gedung sekolah diatas lahan Kemenhunkam. Padahal, mereka menyadari bahwa langkah yang diambil Pemkot tersebut salah.
“Ijin saja belum ada dari Kemenhunkam, berarti surat-surat bangunan seperti IMB dan lainnya pasti tidak ada, kenapa mereka bisa-bisa membangun,” tandasnya. (ES)