Tujuh jenis ikan yang merupakan hasil kelautan dan perikanan asli Indoneisa dilarang untuk diekspor, diantaranya, Ikan Napoleon Wrasse, calon induk Udang Putih, benih dan induk Botia, benih Arwana, calon induk udang Windu, benih Sidat (Anguilla spp) dan calon induk Kuruma Ebi.
Kasie Pengawasan dan Informasi Balai Besar Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Bandara Soekarno-Hatta ,Uhen Ruhendra menjelaskan, jenis hewan yang dilarang dilalulintaskan ke luar negeri sudah diatur dalam dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen-KP) Nomor 19 tahun 2019 tentang larangan pengeluaran benih Sidat (Anguilla spp) dari Wilayah Indonesia, dan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2013 tentang penetapan status perlindungan ikan Napoleon Wrasse serta Peraturan Menteri Perdagangan untuk benih Arwana.
“Ada beberapa jenis hasil kelautan dan perikanan yang dilarang untuk dilalulintaskan ke luar negeri (ekspor), dan hal ini larangannya sudah diatur dalam Peraturan Menteri diantaranya Permen-KP nomor 19 Tahun 2012 tentang larangan pengeluaran benih Sidat (Anguilla spp) dari wilayah negara Republik Indonesia,” katanya kepada tangerangonline.id di kantornya, Selasa (19/4/2016).
Selain tujuh jenis ikan tersebut, juga terdapat larangan menangkap dan mengeksportasi Sirip Hiu Gergaji (Pristis microdon), Hiu Paus (Rhincondon typus), Hiu Koboi (Carcharhinus longimanus), dan Hiu Martil (Sphyrna spp).
“Tingginya permintaan sirip ikan Hiu dari luar negeri, Menteri Kelautan dan Perikanan juga mengeluarkan larangan menangkap, memperdagangkan dan mengeksportasi ikan hiu gergaji, hiu paus, hiu koboy dan hiu martil yaitu dalam Permen-KP nomor 59 tahun 2014,” ungkapnya.
Dimana pada peraturan tersebut sambung Uhen, dijelaskan larangan serta ancaman terhadap pelaku yang menangkap dan memperdagangkan sirip dari hiu tersebut.
Sedangkan hasil kelautan dan perikanan yang dilarang untuk diimpor diantaranya, Piranha, Electric Eel (Belut Listrik), Tetraodontidae, Pike atau Jackfish, dan Parasitic Catfishe.
“Larangan mendatangkan Belut listrik dari luar negeri karena belut listrik ini dapat sangat berbahaya bagi lingkungan karena kemampuannya menghasilkan daya listrik yang kuat. Belut listrik juga mampu menghasilkan tegangan yang cukup untuk melukai manusia dan hewan lainnya. Juga terhadap Ikan Piranha, karena dapat membahayakan ikan lainnya dan manusia,” bebernya.
Menurut Uhen,hal tersebut sudah diatur dalam Permen-KP Nomor 41 tahun 2014 tentang Larangan Pemasukan Beberapa Jenis Ikan Berbahaya dari Luar Negeri ke Dalam Wilayah Indonesia.
“Dalam peraturan tersebut, terdapat larangan impor terhadap sebanyak 152 jenis ikan dan hasil kelautan. Untuk jenis Ikan Piranha dan Belut listrik juga diatur dalam Undang-Undang nomor 16 tahun 1992, dimana pada pasal 31 disebutkan barangsiapa dengan sengaja mendatangkan jenis ikan tersebut diancam pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda sebesar Rp 150 juta,” tandasnya. (Rmt)
Selamat pagi mau minta daftar semua jenis ikan yg dilarang ekspor keluar negri