Tuntutan masyarakat akan peningkatan kinerja pemerintah dalam penyediaan pelayanan publik semakin meningkat dan tidak terbendung. Kondisi demikian seyogyanya disikapi secara positif oleh pemerintah dengan merespon secara aktif, termasuk dalam perbaikan kualitas pelayanan publik seperti administrasi dari Kecamatan maupun Kelurahan.
Oleh karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mendukung debirokratisasi pelayanan publik dengan melakukan persiapan teknis, subtanstif dan administratif untuk menyiaapkan 13 kecamatan untuk menyelenggarakan Pelayanan Administrasi Terpadu Pelayanan (PATEN).
Dimulai pada tahun 2014, Pemkot telah mulai membangun sarana prasarana untuk menunjang pelaksanaan kegiatan tersebut yang kemudian diikuti dengan membuat sistem informasi paten yang berguna untuk mendukung optimalisasi implementasi paten pada khususnya dan penyusunan aturan pelimpahan kewenangan Wali Kota kepada camat.
Dengan adanya sistem informasi paten tersebut pemkot Tangerang telah membuka akses masyarakat seluas-luasnya dalam berpartisipasi secara aktif dalam penyelenggaraan pelayanan publik, demi kepuasaan, kenyamanan dan kesejahteraan masyarakat sebagai customer pemerintahan.
“Pola desentralisasi menjawab kebutuhan pelayanan yang berkualitas. Sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang jau-jauh ke pusat pemerintahan, bisa dilayani di tiap kecamatan, dengan berkoordinasi dengan pihak kelurahan. Tujuannya agar pelayanan lebih cepat dan lebih baik. Karena pola pelayanan kedepan diarahkan untuk bisa melakukan pelayanan desentralisasi baik infratsruktur maupun administrasi nanti semua kecamatan kita kembangkan demikian termasuk pelayanan yang lain termasuk yang di Puskesmas. Ini dalam rangka membangun masyarakat yang lebih baik,” ujar Walikota Arief R. Wismansyah dalam launching desentralisasi pelayanan publik atau paten yang dipusatkan di Kantor Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Kamis (12/05/2016).
Untuk itu, Walikota meminta kepada seluruh aparat di Kota Tangerang untuk bisa menjawab tantangan tersebut dengan membekali diri dengan pengetahuan dan kemampuan yang mumpuni.
“Jangan sampai kita dorong masyarakat buat berlaku tertib tapi kitanya masih ribut soal administrasi jangan biarkan masyarakat menunggu,” jelasnya.
Diinformasikan, dengan dilaunchingnya paten, pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dilaksanakan oleh Kecamatan, termasuk pelayanan perijinan seperti Ijin Usaha Satu Pendidikan Dasar (IUSPD), Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Skala Mikro, Ijin Usaha Mikro Kecil (IUMK) dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk bangunan sampai dengan 70 meter persegi. (Acp)