Gencarnya program Pemerintah Pusat dalam menerapkan Tax Amnesty di seluruh daerah, mendapat sambutan dari beberapa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di daerah seperti KPP Tigaraksa yang melakukan penyuluhan pajak kepada kepala desa se-Kabupaten Tangerang.
Acara yang digelar di ruang Bola Sundul Gedung Usaha, Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Jumat (26/8/2016) bertujuan agar kepala desa pada tahun mendatang tidak ada lagi yang menunggak pajak.
Perwakilan KPP Tigaraksa, Wahyu Wulandari mengatakan, Amnesti Pajak yang merupakan program pemerintah pusat yang bukan hanya menyasar uang yang terpakir di luar negeri, namun juga menyasar penggunaan dana desa yang di dalam kegiatannya memiliki potensi pajak yang bisa dimaksimalkan oleh kepala desa.
“Karena hal tersebut pihak kami melakukan sosialisasi kepada kepala desa dan kecamatan yang berada di wilayah KPP Kosambi dan KPP Tigaraksa untuk memanfaatkan program Amnesti Pajak dengan melaporkan kewajiban pajak yang menunggak kepada Kantor Pelayanan Pajak,” ungkapnya.
“Agar mendapatkan penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan,” sambungnya.
Wulandari menambahkan, bahwa sasaran program amnesti pajak kepada desa ini bertujuan untuk memperluas basis pajak yang ada di Kabupaten Tangerang.
“Dengan semakin banyak desa membayar pajak pada tahun ini, perolehan pajak meningkat sehingga menambah dana segar untuk melakukan pembangunan infrakstuktur di Kabupaten Tangerang, yang memang memerlukan dana besar,” tambahnya.
Sementara, Banteng Indarto, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Pemerintahan Desa (BPMPPD) Kabupaten Tangerang mengatakan, bahwa banyak masyarakat termasuk beberapa kepala desa sudah mulai melupakan kewajiban membayar pajak padahal dari pajak tersebutlah banyak dibangun infrakstruktur yang menunjang ekonomi masyarakat.
Para kepala desa yang memang menunggak pajak pada penggunaan dana desa tahun 2015 diharapkan dapat mempergunakan kesempatan ini untuk melaporkan permasalahan pajak.
“Semoga ke depannya para kepala desa sebagai warga negara dapat melaporkan secara real terkait penggunaan dana desa yang terkena pajak dan membayar sesuai dengan kewajibanya,” harapnya (Yan)