Beranda Agenda 65 IKM Tangsel Dibekali Prosedur Ekspor 

65 IKM Tangsel Dibekali Prosedur Ekspor 

0

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang Selatan memberikan pengarahan kepada 65 Industri Kecil Menengah (IKM) Kota Tangsel terkait sosialisasi Kebijakan Penyederhanaan Prosedur dan Dokumen Ekspor Impor.

Dalam kegiatan tersebut, para peserta diberikan pengetahuan mengenai pembuatan surat ijin untuk ekspor impor, salah satunya adalah pembuatan Surat Keterangan Asal (SKA), dimana surat tersebut diwajibkan bagi pengusaha yang akan mengirimkan produknya ke luar negeri.

Kasie Perdagangan Luar Negeri pada Disperindag Tangsel, Sakar Sudarwanto mengatakan, bahwa SKA wajib dimiliki para peserta karena menjadi persyaratan akhir untuk mengirimkan produk ke luar negeri.

Menurutnya, SKA merupakan surat keterangan kebangsaan suatu barang yang disertakan pada saat barang tersebut memasuki wilayah negara tujuan ekspor tertentu untuk memberitahukan bahwa barang tersebut berasal atau diolah dari suatu negara.

“Untuk di Kota Tangsel ini kami belum bisa mengeluarkan ijin tersebut. Untuk para IKM yang membuatnya saat ini bisa mengajukan ke Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang ataupun langsung ke Kementerian. Untuk tahun 2017, Disperindag Kota Tangsel baru bisa mengeluarkan ijin SKA tersebut,” katanya.

Sakar menambahkan, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan produk Tangsel, khusunya IKM agar bisa dipromosikan ke luar negeri. Sehingga produk-produk yang dibuatnya bisa berstandar internasional.

“Di Kota Tangsel tercatat 164 produk yang sudah dikirim ke luar negeri, diantaranya ke negara Jepang, German, Cina, Mexico, dan negara lainnya. Produk tersebut berupa fashion dan makanan, seperti sepatu kulit ikan, furniture, sambal, rotan, roll besi, dan lainnya,”ujarnya.

Sementara, Sekretaris Disperindag Tangsel Malikuswari mengatakan bahwa SKA merupakan kegiatan akhir ataupun persyaratan akhir dalam mengekspor barang, setelah persyaratan ijin edar, label halal, BPOM maupun lainnya diselesaikan.

“Kita mendorong para IKM untuk tahu informasi mengenai cara pengisian SKA maupun persyaratan lainnya dalam mengekspor barang. Para pelaku usaha wajib tahu tahapan-tahapan tersebut,” jelas Malik.

Selain itu, kata Malik, Disperindag selalu adakan pembinaan untuk mengontrol para IKM agar bisa mengirimkan produknya ke luar negeri. Ia memastikan bakal fasilitasi apa saja yang menjadi kebutuhan IKM

“Kita juga lakukan pembinaan para IKM bagaimana bisa mengirim produknya keluar negeri,” ungkapnya. (Ded)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini