Beranda Berita Dishub Sikapi Keluhan Organda terkait Rencana Trayek Baru Bus Karyawan

Dishub Sikapi Keluhan Organda terkait Rencana Trayek Baru Bus Karyawan

0

Keluhan organisasi angkutan darat (Organda) terkait rencana bus angkutan karyawan, membuat Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang melakukan pembahasan rute alternatif non trayek untuk bus karyawan.
“Memang sangat wajar Organda mengeluh akan bus karyawan yang melintas di rute yang ada anggotanya, karena pasti akan mengurangi penghasilan mereka. Tapi kami juga tidak bisa menghalangi perusahaan untuk bekerja sama dengan pemilik bus selama seluruh persyaratan-persyaratan angkutan karyawan tersebut di penuhi,” kata Nono Sudarno, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Kamis (1/12/2016).

Nono melanjutkan, karena angkutan karyawan merupakan angkutan diluar trayek pelayanan yang diberikan oleh Perusahaan kepada para karyawanya sehingga dapat membantu para karyawan dan mencegah mereka untuk terlambat berangkat kerja ketempat kerja. Meskipun begitu mereka tetap harus tunduk kepada peraturan yang berlaku.

“Untuk menyelesaikan permaslahan tersebut, kami akan memberikan solusi untuk mencarikan jalur alternatif bagi bus karyawan agar bus karyawan dapat menghindari trayek yang dimiliki oleh angkutan-angkutan umum seperti yang dikeluhkan oleh Organda Kabupaten Tangerang,” katanya.

Nono menambahkan, terkait perijinan angkutan karyawan yang ada di Kabupaten Tangernag sepenuhnya merepukan kewenangan provinsi. Dishub Kabupaten Tangerang hanya mengurusi bagaimana kelayakan dari angkuta tersebut untuk berjalan secara aman di jalan raya. “Bahkan kedepanya para pemilik angkutan karywan harus mendaftarkan angkutanya kepemerintah pusat melalui Kementrian Perhubangan Republik Indonesia,” katanya.

Dan Persada, Ketua DPC Organda Kabupaten Tangerang mengatakan ditempat yang berbeda, pihaknya memang meminta kepada pemerintah Kabupaten Tangerang untuk dapat menertibkan ribuan angkutan karyawan ilegal. Karena banyak  bus karyawan yang telah memasuki secara ilegal trayek yang dimiliki oleh anggotanya.

“Sehingga hal ini merugikan para anggota kami. Padahal para anggota kami memberikan retribusi kepada daerah dengan membayar retribusi trayek setiap tahunya. Sedangkan bus karyawan tentunya tidak memberikan kontribusi bagi daerah,” terangnya.

Sebelumnya, lanjut Dan Persada Saat ini jumlah angkutan karyawan telah mencapai 7.000 kendaraan yang tersebar di pabrik-pabrik. Namun sebagian besar angkutan karyawan tersebut belum memiliki izin sebagai angkutan resmi, sehingga mereka tidak memberikan pemasukan kepada pemerintah daerah melalui pajak dan retribusi.

“Apalagi bila masalah angkutan karyawan ini dikaitkan dengan angkutan umum resmi, tentunya banyak memiliki pengaruh terhadap pemasukan para angkutan kota yang juga merupakan anggota kami. Tentu saja hal ini perlu disikapi oleh pemerintah daerah, sehingga para anggota kami dapat juga menjalankan aktifitasnya dengan tenang,” kata Dan Persada, Ketua DPC Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Tangerang.

Dan Persada menambahkan, DPC Organda Kabupaten Tangerang diminta untuk menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) angkutan karyawan oleh Pemkab Tangerang. Hal tersebut untuk mengatasi permasalahan banyaknya angkutan karyawan liar.

“Setelah beraudiensi dengan Pemkab Tangerang terkait banyaknya angkutan karyawan di Kabupaten Tangerang, kami diminta untuk menyusun Daftar Inventaris Masalah angkutan karyawan. Hal ini nantinya menjadi dasar pengambilan tindakan terkait angkutan karyawan ilegal,” tukasnya. (Yan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini