Beranda Berita KKP Soroti Kasus Penyelundupan Sirip Hiu di Bandara Soetta

KKP Soroti Kasus Penyelundupan Sirip Hiu di Bandara Soetta

0

Penyelundupan sirip ikan hiu kembali terjadi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) Tidak tanggung-tanggung, pelaku penyelundupan bahkan nekat membuat surat rekomendasi palsu untuk melancarkan aksinya.

Kementerian Kelautan dan Perikanan angkat bicara atas kasus tersebut. Ialah, Sekretaris Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Pelayanan dan Perikanan, Agus Dermawan.

Menurut Agus, saat ini Indoneaia bahkan dunia sedang concern dengan upaya konservasi sumber daya ikan. Diantaranya ikan yang masuk kategori langka, terancam punah dan dilindungi.

“Kenapa orang begitu konsen untuk membuat dokumen palsu? Ini terkait dengan pemanfaatan sirip hiu, sekarang dunia sangat concern dengan upaya konservasi sumber daya ikan termasuk langka, terancam punah dan dilindungi,” ujar Agus di Terminal 3 Bandara Soetta, Tangerang, Jumat (20/4/2018).

Agus menjelaskan, di laut Indonesia terdapat sebanyak 118 spesies Ikan Hiu. Namun tidak semuanya dilindungi, akan tetapi ketika terdapat sirip hiu yang akan diperdagangkan tanpa dilengkapi surat rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, maka sirip hiu tersebut patut dicurigai berasal dari hiu yang dilindungi atau tidak.

“Salah satu biota laut yang menjadi persoalan ini (sirip hiu), ini hidupnya adalah di wilayah laut kita. Kita memiliki kurang lebih 118 spesies untuk hiu ini. Tetapi dari 118 spesies itu belum semuanya dilindungi. Artinya kalau itu sudah terlindungi, concern-nya menjadi berbeda. Ada yang sudah dilindungi dan ada yang tidak,” jelasnya.

Jadi lanjut Agus, dalam konteks regulasi nasional dalam pengelolaan sumber daya ikan ada status perlindungan mutlak, jadi ketika dinyatakan satu jenis ikan dilindungi maka semua bagian tubuh termasuk turunannya dilindungi termasuk siripnya.

Agus menambahkan, setiap perusahaan atau orang yang ingin melalulintaskan ikan atau bagian seperti sirip hiu diharuskan mendapatkan surat rekomendasi dari pihak yang berwenang. Hal ini untuk memastikan sirip hiu yang akan dilalulintaskan bukan dari jenis ikan hiu yang dilindungi.

“Kita memberikan ruang untuk kepentingan ekonomi, oleh karenanya perlu ada pengaturan. Ada regulasi ada SOP terhadap siapa saja yang memanfaatkan ini (Sirip Hiu) makanya dalam SOPnya, salah satunya adalah rekomendasi untuk mastikan sirip hiu yang akan diperjual belikan tadi tidak termasuk yang dilindungi,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta meringkus pelaku pemalsuan dokumen pengiriman puluhan kilogram Sirip Hiu. Masing-masing pelaku berinisial NW (32), RS (41) dan TR (31) yang diringkus di tiga tempat berpisah pada Jumat (13/4) lalu.

Ketiga tersangka tersebut memiliki peran masing-masing. NW, mengunduh dan mengedit surat rekomendasi atau memalsukan surat. RS sebagai penerima orderan 6 boks seberat 90 kg sirip hiu. TR mencetak surat rekomendasi yang sudah diedit oleh NW.

Pelaku nekat menggunakan surat rekomendasi palsu untuk melancarkan pengiriman sebanyak 6 boks yang berisi 90 kilogram Sirip Hiu tujuan Makassar. Namun, usahanya tersebut sia-sia lantaran tercium oleh petugas.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Bandara Soetta. Mereka juga dijerat dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara. (Rmt)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini