Puluhan Warga RW 15 Desa Rawa Rengas, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang kembali menggelar aksi unjuk rasa di M1 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Senin (1/7/2019). Mereka berunjuk rasa terkait ganti kerugian lahan perluasan pembangunan Runway 3 Bandara Soetta.
Sebelumnya warga RW 15 Desa Rawa Rengas menutup paksa Jalan Perimeter Utara Bandara Soetta. Hal ini membuat akses dari dan menuju Bandara Soetta tersebut dialihkan.
“Kami menginginkan agar pembayaran yang bersengketa di Pengadilan dipercepat oleh pihak yang terkait. Apabila tidak ada keputusan dari pemangku kebijakan, maka warga akan terus berdemo sampai tuntutan di kabulkan,” kata koordinator kasi, Wawan Setiawan dalam orasinya.
Dirinya juga mengecam pihak Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang akan melakukan eksekusi paksa terhadap bangunan warga RW 15 Desa Rawa Rengas yang ganti kerugiannya telah dikonsinyasi (dititipkan) ke PN Tangerang
“Mengecam tindakan Pengadilan Negeri Tangerang yang akan melaksanakan eksekusi paksa terhadap warga yang bersengketa padahal belum ada pembayaran ganti rugi,” ujar Wawan.
Sementara, orator lainnya Dulamin Zhigo mengatakan aksi mereka kali ini merupakan aksi damai. Dirinya mengimbau agar tidak terprovokasi dan tetap menjaga ketertiban umum.
“Kami akan tetap memblokade jalan perimeter utara sebelum ada kejelasan ganti rugi untuk warga Rawarengas. Kami meminta keadilan kepada Pengadilan Negeri Tangerang, agar segera menyelesaikan tanah dan bangunan warga yang bersengketa,” kata Dzigo.
Hal senada juga diungkapkan Samsudin, warga Rawa Rengas lainnya. Pihaknya akan terus melakukan unjuk rasa hingga memperoleh kejelasan terhadap bangunan milik mereka yang terdampak perluasan Runway 3.
“Seandainya unjuk rasa hari ini tidak di dengarkan oleh AP ll, maka warga Rawarengas akan tetap berdemo sampai tuntutan ganti rugi di bayarkan,” ucap Samsudin.
Usai berorasi di kawasan M1 Bandara Soetta, pengunjuk rasa melanjutkan perjalanan menuju gedung Pengadilan Negeri Tangerang untuk melanjutkan unjuk rasa.
Sementara, pihak Angkasa Pura II sebagai pengelola Bandara Soekarno-Hatta sudah melakukan konsinyasi (menitipkan uang ganti rugi) di Pengadilan Negeri Tangerang.
Uang ganti rugi yang dititipkan di Pengadilan Negeri Tangerang kurang lebih senilai Rp 430,35 miliar.
Mulai 25 Januari 2019 telah dibebaskan 3.021 bidang tanah seluas 167,52 Hektare, atau sesuai dengan kebutuhan proyek landasan pacu ketiga.
Adapun dari tanah yang sudah dibebaskan itu, terdapat 209 bidang tanah seluas 309.542 meter persegi ditempati sekira 200 kepala keluarga.
VP of Corporate Communication PT Angkasa Pura II Yado Yarismano mengatakan, proses konsinyasi (penitipan uang ganti rugi) sesuai sebagaimana termaktub dalam UU Nomor 2 Tahun 2012.
“Undang-undang nomor 2 Tahun 2012 itu mengatur untuk bidang-bidang tanah yang dilakukan konsinyasi adalah antara lain bidang yang pemiliknya menolak terhadap nilai ganti kerugian, pemiliknya tidak diketahui dengan jelas atau noname dan pihak yang bersengketa kepemilikan lahannya,” jelas Yado dalam keterangannya, Selasa (12/3/2019) lalu. (Rmt)