Beranda Berita Ibu Rumah Tangga di Jatiuwung Divonis Hukuman 2 Bulan Gegara Sosis

Ibu Rumah Tangga di Jatiuwung Divonis Hukuman 2 Bulan Gegara Sosis

0

Seorang wanita berinisial TA (43) harus menjalani masa hukuman percobaan selama dua bulan. Ibu rumah tangga ini dihukum lantaran melakukan penganiayaan terhadap NC.

Pemicu terjadinya penganiayaan ini hanya masalah sepele. Bagaimana tidak, hanya gara – gara sosis TA terpaksa berhadapan dengan hukum.

Ia juga bakal ditahan dan dijebloskan ke balik jeruji besi jika selama masa percobaan hukuman ia kembali melakukan tindak kekerasan atau penganiayaan lagi.

Kapolsek Jatiuwung Kompol Aditya PS Sembiring menuturkan, perseteruan dua ibu rumah tangga tersebut kurang sejak 2 tahun lalu.

Peristiwa penganiyaan itu berawal saat NC ingin membeli sosis dari pelaku. Namun, ia tidak dilayani dengan baik.

Pelaku mengira, korban tidak akan membayar sosis tersebut. Sebab suami korban adalah karyawan pelaku yang melayani pembeli dagangannya.

Suami korban yang tak tega melihat keinginan istrinya, akhirnya melayani permintaan istrinya itu.

“Ketika sosis sudah matang, oleh pelaku dibuang, namun diambil lagi oleh suami korban,” ujar Kompol Aditya Sembiring, Jumat (7/8/2020).

Tak sampai di situ, pelaku kemudian menghampiri korban. Cekcok mulut pun tak terjadi, pelaku tersulut emosi, ia menarik kerudung dan mencakar wajah korban.

Korban tidak melawan. Namun, ia melaporkan penganiayaan yang menimpa dirinya ke Mapolsek Jatiuwung.

Dalam kasus ini, pihak Kepolisian berusaha mendamaikan kedua belah pihak dengan cara kekeluargaan. Akan tetapi, korban tidak mau berdamai.

“Tapi korban enggan, masih mau melanjutkan kasus tersebut. Hingga sampai dua tahun,” jelas Aditya.

Kemudian penyidik kepolisian menyatakan peristiwa tersebut masuk dalam tindak pidana ringan. Setelah berkonsultasi dengan kejaksaan, akhirnya digelar sidang tindak pidana ringan atau Tipiring di Pengadilan Negeri Tangerang.

“Putusannya, pelaku ini dinyatakan bersalah telah melakukan penganiayaan dan dijatuhi hukuman masa percobaan dua bulan,” tuturnya.

Bila selama dua bulan tersebut, pelaku kembali melakukan tindak kekerasan atau penganiayaan, maka akan dilakukan penahanan.

(Rmt)