Petugas Bea Cukai kembali menegah upaya penyelundupan narkotika melalui barang kiriman internasional di salah satu perusahaan jasa titipan (PJT) di Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
Sebanyak 4.390 gram methamphetamine atau Sabu diamankan petugas dari 2 buah keramik lantai dalam paket kiriman tersrbut.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengungkapkan, penindakan dilakukan pada Minggu, 13 Oktober 2024 diawali adanya informasi salah satu paket mencurigakan dari Dubai.
“Saat dilakukan diperiksa secara mendalam, ditemukan dua buah lantai keramik yang diberitahukan sebagai Epoxy Tiles yang berdasarkan dugaan awal melalui alat uji narkotika menunjukkan hasil positif terbuat dari bahan yang mengandung Methamphetamine,” kata Gatot pada Jumat (1/11/2024).
Terhadap lantai kemarik tersebut lanjut Gatot, kemudian dilakukan pengikisan untuk dilakukan pengujian sampel menggunakan narkotest.
“Berdasarkan hasil pengujian, didapati hasil positif Narkotika golongan I jenis methampetamine atau Sabu,” ungkapnya.
Selanjutnya Bea Cukai Soekarno-Hatta membentuk tim gabungan bersama Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dan Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Dalam proses penyelidikan dengan dilakukan kegiatan control delivery tim gabungan berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial HM yang merupakan Warga Negara Iran,” terang Gatot.
“Berdasarkan pemeriksaan alat komunikasi tersangka, diketahui tersangka tersebut dikendalikan oleh seseorang berinisial M yang berada di Iran. Tim gabungan saat ini terus melakukan penyelidikan untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut,” tambah Gatot.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Rmt)