Beranda Bandara Pemerintah Turunkan Jasa Kebandarudaraan, Harga Tiket Domestik Dapat Potongan Mulai Rp 75...

Pemerintah Turunkan Jasa Kebandarudaraan, Harga Tiket Domestik Dapat Potongan Mulai Rp 75 ribu

0
Direktur Utama PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airport) Faik Fahmi (kanan) mendampingi Menteri BUMN Erick Tohir dalam jumpa pers di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada Rabu, 4 Desember 2024. (tangerangonline.id)

Pada periode angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025, Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) diprediksi bakal dipenuhi oleh lebih dari 175 ribu pergerakan penumpang perharinya.

Jumlah tersebut diperkirakan akan bertambah dari periode sebelumnya atau Nataru 2024 lalu karena turunnya harga tiket pesawat selama Nataru kali ini.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Utama InJourney Airport, Faik Fahmi saat mendampingi Menteri BUMN Erick Thohir melakukan kunjungan kerja ke Terminal 3 Bandara Soetta, Tangerang pada Rabu (4/12/2024).

“Seperti di Cengkareng (Bandara Soekarno Hatta), rata-rata mobilisasinya 150 ribu, nanti kita proyeksikan 170 sampai 180 ribu perharinya,” kata Faik Fahmi.

Peningkatan jumlah pergerakan penumpang rute domestik ini sejalan dengan adanya penurunan tiket pesawat. Estimasi potongan harga tiket kurang lebih Rp 75 ribu per penumpang.

“Penurunan tiket ini berlaku mulai 1 Desember 2024, untuk keberangkatan tanggal 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025,” ujar Faik Fahmi.

Diberitakan sebelumnya, PT Angkasa Pura Indonesia atau InJourney Airports, melakukan penurunan tarif jasa kebandarudaraan.

Penurunan tarif ini berlaku bagi penumpang pesawat dan juga maskapai penerbangan, sehingga memberikan dampak langsung dalam penurunan harga tiket pesawat.

Hal ini sejalan dengan Surat Menteri Perhubungan Nomor PR.303/1/20/MHB/2024 perihal Pengenaan Potongan Harga Tarif Jasa Kebandarudaraan.

“Penurunan tarif bagi penumpang pesawat berupa potongan harga tarif sebesar 50 persen atas Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau juga dikenal dengan Passenger Service Charge (PSC),”ungkap Faik Fahmi.

Dan ini berlaku untuk penerbangan domestik dan juga penerbangan ekstra yang diajukan oleh masing-masing maskapai selama periode Nataru 2025 ini. (Rmt)