Connect with us

Bawaslu Tangsel Putuskan Dugaan Pelanggaran Pemilu Cak Imin Tak Terbukti

Bawaslu Tangsel

Berita

Bawaslu Tangsel Putuskan Dugaan Pelanggaran Pemilu Cak Imin Tak Terbukti

Bawaslu Kota Tangerang Selatan (Tangsel) putuskan laporan dugaan pelanggaran pemilu oleh Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dinyatakan tidak memiliki unsur pelanggaran pemilu, Selasa (3/10/2023).

Hal tersebut disampaikan oleh anggota Bawaslu koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Kota Tangsel, A Didik Trihatmoko, dimana ia menyebutkan Muhaimin Iskandar belum terdaftar sebagai calon Wakil Presiden RI.

“Saat ini Cak Imin masih sebagai warga biasa karena belum terdaftar KPU RI,” ujar Didik.

Baca juga : Awal Oktober 2023, Bawaslu Tangsel Putuskan Dugaan Pelanggaran Pemilu Cak Imin

Ia menambahkan dari barang bukti berupa video yang sudah dikaji, terdapat kalimat yang membuktikan bahwa Cak Imin tidak melanggar.

“Kalimat yang diucapkan (Cak Imin) yaitu nanti bukan sekarang,” urai Didik.

Baca juga : Mahasiswa Unpam Laporkan Muhaimin ke Bawaslu, Rektorat: Kami Tidak Mengetahui Ada Kampanye

Selain itu hasil kajian Bawaslu Tangsel terkait dugaan laporan pelanggaran pemilu yang dilakukan Cak Imin tidak memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 Ayat (1) huruf h Undang-undang nomer 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.

PKPU Nomer 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan PKPU Nomer 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Baca juga : Mahasiswa Unpam Laporkan Cak Imin ke Bawaslu Tangsel Soal Dugaan Pelanggaran Pemilu

Pada Selasa (3/10) hasil putusan yang diberikan oleh Bawaslu Tangsel sudah diberikan kepada pihak pelapor, Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Universitas Pamulang (Unpam).

“Kita sudah memberikan hasil putusan kepada pelapor terkait dugaan pelanggaran kemarin,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Universitas Pamulang (Unpam) melaporkan Bacawapres Muhaimin Iskandar ke Bawaslu Kota Tangsel atas dugaan pelanggaran pemilu.

(bani)

More in Berita

Advertisement
To Top