Beranda Berita 1 Koli Sex Toys dan 8 Koper Cerutu Turut Diamankan

1 Koli Sex Toys dan 8 Koper Cerutu Turut Diamankan

0

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno – Hatta, menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dan menyita barang bukti berupa 4.569 gram methamphetamine atau sabu dari 3 (tiga) kasus berbeda.

Selain itu petugas Bea Cukai juga melakukan penindakan terhadap 16 (enam belas) kasus lainnya. Dari kasus tersebut, petugas mengamankan 6 (enam) pelaku.

Dari 16 kasus tersebut Petugas Bea dan Cukai Bandara Soetta menyita, 4 buah tengkorak manusia, 5 koli dan 163 buah Gading Gajah, 2 buah Cula Badak, 8 koper Rokok Cerutu berbagai merk, 6 koli rokok tanpa pita cukai.

Tidak hanya itu, petugas juga menyita Kosmetik dan obat-obatan berbagai merk, 1 koli Sex Toys, 2 buah Airsoftgun dan juga 237 boks produk Perikanan (Ikan segar, kepiting, siput dan kerang).

Upaya menggagalkan penyeludupan yang cukup mencengangkan itu hanya dalam kurun waktu 2 bulan saja, yakni dipenghujung tahun 2015 dan awal tahun 2016

“Pengungkapan ini merupakan dalam dua bulan terakhir, dalam dua bulan terakhir itu kami berhasil paling tidak melakukan penindakan sebanyak sembilan belas komoditi. Mulai dari narkotika, sampai dengan tengkorak, cerutu, sex toys kemudian juga ada softgun,” kata Dirjen Bea Cukai Kementerian Kementerian Keuangan RI, Heru Pambudi kepada wartawan di Lapangan Kantor Bea Cukai Area Cargo Bandara Soetta, Tangerang, Selasa (16/2).

Ini semuanya sambung Heru, tentunya untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang yang tidak dikendaki dan juga mencegah keluarnya barang barang yang juga tidak dikendaki, seperti tengkorak, rokok dan ada beberapa yang lainnya.
Dikatakannya, pengungkapan tersebut merupakan koordinasi dengan Kementerian dan Lembaga terkait seperti, Karantina Ikan, Kementerian SDA yang terkait dengan Cula dan Gading Gajah.

“Cerutu sebenarnya diperkenankan tapi hanya dua puluh lima batang, kalau lebih dari itu akan kami tahan. Tidak boleh dibayar, dan harus dimusnahkan,” kata Heru.

Menurutnya, pengungkapan 8 koper cerutu atau sebanyak 3.270 batang dengan total harga 640 juta itu, merupakan penangkapan yang terbesar. “Ini penangkapan terbesar dan baru pertama kali,” ungkapnya.

Sedangkan kasus tengkorak kata Heru, merupakan tengkorak dari Bali dan Papua yang rencananya dikirim ke Amerika Serikat dan merupakan jaringan Internasional. Adapun tujuannya untuk penelitian ataupun hiasan. 

“Ini kan tentunya nenek moyang kita, leluhur kita, tentunya tidak pantas ini dijadikan sebagai hiasan, dan tentunya kita lakukan penindakan,” tandasnya.

Pantauan TangerangOnline.id, petugas langsung melakukan pemusnahan terhadap barang bukti rokok dan cerutu di lapangan Kantor Bea Cukai Soetta. Sebelum dimusnahkan dengan cara dibakar, cerutu dan rokok tersebut sebelumnya dipotong menggunakan alat khusus. (Rmt)

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini