Beranda Berita Setda Pemkot Keliling Penyuluhan Hukum

Setda Pemkot Keliling Penyuluhan Hukum

0

Sub Bagian Hukum Setda Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) mengadakan penyuluhan hukum di Kecamatan Ciputat Timur,  Selasa (08/03/2016).

Penyuluhan hukum tersebut difokuskan terkait menanggapi problem rawan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), terorisme, dan narkoba yang terbilang potensinya rawan di Ciputat.

Kabag Hukum, Ade Iriana mengungkapkan, materi sosialisasi dilihat dari tingkat kriminalitas yang banyak terjadi di daerah. Narkotika, KDRT dan terorisme adalah peristiwa yang paling banyak terjadi di Tangsel.

“Kewajiban pemerintah daerah memberikan penyuluhan bersama pemda dan kepolisian,” ujarnya saat memberikan sambutan.

Ia menambahkan dasar penyelenggaraan penyuluhan hukum berdasarkan UU No. 12 tahun 2011 tentang peraturan perundang undangan dan wajib dievaluasikan kepada masyarakat.

“Mengacu pula pada permenhumkan tentang pola penyuluhan hukum, Pemkot wajib melaksanakan perda dengan cara website atau sosialisasi secara langsung,” tambahnya yang juga menjadi moderator dalam penyuluhan.

Narasumber dari kejaksaan, akademisi, staf ahli walikota dan kepolisian sedang memberikan materi kepada peserta Penyuluhan Kesadaran Hukum digelar Setda Pemkot di Ciputat Timur.
Narasumber dari kejaksaan, akademisi, staf ahli walikota dan kepolisian sedang memberikan materi kepada peserta Penyuluhan Kesadaran Hukum digelar Setda Pemkot di Ciputat Timur.

Ciputat Timur adalah kecamatan pertama sebagai tuan rumah penyuluhan bertema “Fasilitasi Penyuluhan Hukum Kota Tangerang Selatan”. Kegiatan tersebut selanjutnya akan dilaksanakan di Kecamatan Ciputat, Pondok Aren, Serpong, Serpong Utara, Setu, dan Pamulang.

“Tujuan penyuluhan agar masyarakat paham hukum, taat hukum, patuh hukum tidak dengan paksaan demi tegaknya supremasi hukum,” pungkasnya mengakhiri sambutan sekaligus membuka kegiatan penyuluhan.

Sebelumnya, Kecamatan Ciputat Timur pernah menjadi juara 1 Penyuluhan hukum di tahun 2013 pada lomba kadarkum tingkat provinsi mewakili Kota Tangsel.

Penyuluhan dihadiri oleh empat narasumber yaitu Robi Hermansyah dari Kejaksaan Negeri Tigaraksa,
H. Abdul Kohar dari Polres Tangsel, Backtiar Dosen UNPAM, peneliti serta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, dan H. Dr. Ida Lidia staff ahli Walikota bidang Kemasyarakatan.

Peserta yang hadir meliputi perwakilan dari 6 kelurahan Ciputat Timur yaitu Kelurahan Pondok Ranji, Kelurahan Rempoa, Kelurahan Cempaka Putih, Kelurahan Rengas, Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Pisangan.

Camat Ciputat Timur, Durachman, memberitahukan pada seluruh perwakilan kelurahan bahwa kegiatan penyuluhan tersebut sangat penting untuk disimak.

“Seperti motto Tangsel yaitu, Cerdas modern religius. Salah satunya jangan buta hukum, karena warga Tangsel cerdas-cerdas,” katanya.

Ia pun menganjurkan untuk kegiatan kecamatan selanjutnya agar dilaksanakan tepat waktu karena undangan penyuluhan seharusnya dimulai pukul 08.00 WIB.

“Semoga dapat diperbaiki agar waktu tidak terbuang sia-sia. Harus lebih menghargai waktu,” tegasnya. (Ayu)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini