Guna meningkatkan dan mempertahankan keberadaan koperasi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang merupakan salah satu wadah utama untuk menjalankan roda perekonomian di masyarakat, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop dan UKM) Kota Tangsel memberikan pelatihan kepada pengurus-pengurus koperasi se-Tangsel dalam membuat laporan neraca keuangan koperasi.
Demikian diungkapkan oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangsel, Warman Syanudin dalam pengarahan acara ‘Updating Data dan Peningkatan Pemberdayaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil’ di kantor Dinkop dan UKM Kota Tangsel, Jumat pekan lalu.
Koperasi yang merupakan badan usaha yang telah disahkan oleh pemerintah, baik itu KSU (Koperasi Serba Usaha) maupun koperasi Simpan Pinjam harus melaporkan program dan kegiatannya kepada anggotanya sebagai amanah yang telah dilakukan dalam musyawarah atau RAT.
“Karena Rapat Anggota Tahunan (RAT) merupakan pemegang kekuasaan tertinggi didalam pengambilan keputusan di koperasi, sebagai pelaksanaan prinsip demokrasi, transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola koperasi. Hal ini merupakan kewajiban bagi pengurus dan pengawas untuk menyelenggerakan RAT. Kami juga sampaikan bahwa RAT yang didalamnya melaporkan hasil pertanggung jawaban selama satu tahun buku periode yang sebelumnya, yang isinya antara lain tentang aspek kelembagaan, aspek usaha dan aspek keuangan serta kejadian penting, kendala, permasalahan atau hal positif lainnya kepada anggota” jelas Warman Syanudin.
Hal inilah yang membuat Dinkop dan UKM perlu memberikan pelatihan pengelolaan laporan neraca keuangan kepada pengurus-pengurus koperasi agar dalam setiap laporannya, pengurus dapat menjelaskan pertanggung jawaban kepada anggota koperasi. Sehingga, laporan yang diberikan kepada anggota dapat menjadi ukuran perkembangan koperasi itu sendiri.
Untuk itu Dinas Koperasi UKM Kota Tangsel membuat surat edaran agar semua koperasi yang ada segera melaksanakan RAT. Apabila mempunyai kendala dalam penyusunan laporan dapat memohon bantuan kepada Dinkop dan UKM untuk pembuatan laporan tersebut.
Kegiatan ini dapat dilanjutkan pada program pemberdayaan koperasi selanjutnya untuk dapat mewujudkan koperasi yang sehat dan berkualitas, sehingga dapat mengembangkan perekonomian daerah. Apabila Koperasi tersebut sudah melakukan RAT, agar segera juga pemberdayaan kepada anggotanya untuk menjadi wirausaha.
“Anggota harus diajak berperan aktif dalam mengembangkan dan menumbuhkan koperasi, bahkan anggota harus dilibatkan juga untuk selalu mau berwirausaha dalam komitmen perkoperasian ini,” ujarnya.
Dinkop dan UKM Kota Tangsel terus berupaya bagaimana mengembangkan, meningkatkan dan mensinergiskan semua aspek program kegiatan ini untuk pembangunan perekonomian daerah, baik dengan SKPD terkait, pengusaha dan perguruan tinggi untuk menyesuaikan strategi pengembangannya.
Hal ini juga sejalan dengan rencana pemberdayaan UMKM (Usaha Menengah Kecil dan Mikro) oleh koperasi, bahwa Koperasi dan UMKM kota tangsel dapat diwujudkan sebagai penggerak perekonomian daerah yang mandiri dan berdaya saing dengan pengembangan kewirausahaan dan keunggulan kompetitif. (adv)
Kemana melapor jika koperasi melakukan penyelewengan dan tidak mengembalikan dana sukarela anggota. Mohon info. Hasbullah
Koperasi maestro telah menyalahgunakan dana Sukaraja saya dan sampe saat ini belum dikembalikn. Terhitung sudah 2 tahun. Hasbuah 081317575183