Home Berita Tangsel Kurangi Target Pajak Pembelian Tanah dan Bangunan Hingga Rp 43 M

Tangsel Kurangi Target Pajak Pembelian Tanah dan Bangunan Hingga Rp 43 M

0

Terbatasnya areal pemukiman, niaga, dan industri menjadi alasan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memangkas target Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada tahun menjadi Rp 405 miliar dari sebelumnya Rp 448 M.

Pengurangan target objek pajak yang dikenakan terhadap pembeli tanah bangunan tersebut terbilang besar, karena mencapai menurun hingga  Rp 43 M dari tahun sebelumnya. “Akibat keterbatasan lahan kosong di Tangsel yang semakin sedikit. Target pendapatan, khususnya BPHTB, memang sudah menyesuaikan situasi ekonomi saat ini,” kata Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Tangsel, Uus Kusnadi.

Uus mengatakan, untuk target pajak bumi dan bangunan naik menjadi Rp 405 miliar pada tahun ini dari realisasi tahun lalu Rp 242 miliar.

Kenaikan tersebut, ungkapnya, cukup logis karena pihaknya tengah gencar menyosialisasikan sejumlah terobosan, termasuk penggunaan teknologi, guna menggenjot perolehan pajak daerah.

“Untuk target PBB tetap naik. sebab kami tengah mensosialisasikan sejumlah terobosan pengunaan teknologi guna menggemjot potemsj pajak daerah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Uus mengatakan, peningkatan penggunaan teknologi menjadi suatu keharusan sehingga kemudahan dan transparansi bisa dengan mudah diwujudkan.

Tak hanya itu, DPPKAD juga mulai menjaring mitra perbankan untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah tahun ini. Adapun, hingga saat ini, jumlah wajib pajak yang terdaftar di DPPKAD mencapai 14.000.

Dalam jangka pendek, dirinya juga mengungkapkan keoptimisannya terhadap kenaikan pendapatan pajak restoran dan perhotelan di Tangsel.

“Dengan ada penggunaan teknologi transparansi bisa dengan mudah terwujud. Kita juga menggandeng perbankan untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah,” tandasnya.

Dirinya menyebutkan realisasi pendapatan pajak resto dan hotel di Tangsel masing-masing sebesar Rp 153 miliar dan Rp 17 miliar pada tahun lalu.

“Total realisasi pajak daerah tahun lalu mencapai Rp 1,34 triliun. Kota Tangsel ini cukup mandiri sekali jika dilihat dari perolehan pajak daerahnya,” tuturnya.

Terkait rencana komersialisasi Bandara Pondok Cabe, dirinya memperkirakan keberadaan bandara tersebut memiliki multiplier effect terhadap perekonomian sekitar.

“Meski belum ada angkanya, pasti akan tumbuh pusat-pusat industri, perdagangan, atau hiburan di sekitar kawasan itu. Meski semua itu masih harus dilihat seberapa banyak frekuensi penerbangan di Bandara Pondok Cabe,” tambahnya.

Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany menekankan evaluasi terus menerus terkait kinerja aparatur pemda terkait upaya intensifikasi pendapatan daerah.

“Saya meminta kenaikan pendapatan dari PBB berdasarkan kinerja dari aparatur yang menjadi indikator kesuksesan, bukan dari kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Untuk itu saya meminta adanya evaluasi secara mendalam terhadap kegiatan tersebut,” jelasnya.

Sejak diserahkan ke Pemkot Tangsel pada 2014, dirinya menyebutkan adanya kenaikan pendapatan pajak dari sektor tersebut tetapi belum diketahui kriteria penilaian atas kenaikannya. “Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak maka perlu terobosan serta peningkatan kapasitas dalam penggunaan teknologi. Saat ini sudah ada beberapa bank swasta yang tengah melakukan perjanjian kerjasama untuk kemudahan pembayaran PBB,” ungkapnya. (ded)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here