Beranda Berita Menko Temukan Turis Masih Bayar Visa, Ini kata Kepala Imigrasi Soetta

Menko Temukan Turis Masih Bayar Visa, Ini kata Kepala Imigrasi Soetta

0

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan peraturan tentang pembebasan visa terhadap wisawatan dari 169 Negara. Kendati demikian, masih ada turis yang membayar visa setibanya di Indonesia. Seperti yang ditemui oleh Menteri Koordinator Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli dalam sidaknya di Terminal Kedatangan Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Senin (25/4/2016) siang.

Menanggapi temuan itu, Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus Bandara Soetta, Alif Suaidi mengatakan, hal tersebut masih terjadi karena minimnya sosialisasi tentang adanya peraturan bebas visa terhadap turis yang datang ke Indonesia.

“Tadi, waktu pak Menko (Rizal Ramli) ketemu turis yang berasal dari Belgia dan ditanya tujuannya datang ke Indonesia dan ditanyakan apakah membayar Visa. Turis menjawab, untuk berwisata dan membayar visa. Seharusnya si turis ini tidak membayar visa. Jadi si turis ini datang langsung ke counter VoA Payment, ini counter bank bukan counter  Imigrasi,” katanya kepada sejumlah wartawan di Terminal 2E Bandara Soetta, Tangerang, Senin (25/4/2016).

Si turis tersebut sambung Alif,  langsung datang ke counter bank, menyodorkan paspor, melakukan pembayaran (payment), setelah mendapatkan resit baru ke counter Imigrasi.

“Nanti prosesnya di Imigrasi biasanya ditanya, mau tinggal berapa lama dan untuk tujuan apa. Kalau memang, mau lebih lama ya diselesaikan, tapi kalau hanya turis (wisatawan )  pasti akan diberitahukan bahwa bebas visa,” ujarnya.

Bagi turis yang sudah terlanjur membayar Visa kata Alif, dapat melakukan refund (pengembalian) selama belum 24 jam.

“Yang sudah terlanjur membayar (Visa), boleh meminta untuk dikembalikan pada hari yang sama. Kalau sudah besok (24 jam) sudah tidak bisa karena pihak Bank sudah menyetorkan ke negara,” ungkapnya.

Alif menjelaskan, peraturan bebas Visa kepada wisatawan yang merupakan Peraturan Presiden sudah berlaku selama 3 bulan, dan masih dalam proses sosialisasi.

“Sebenarnya kan sudah sekian bulan kan ya, Januari akhir sampai dengan April. Memang, tentu masih dalam proses sosialisasi. Kami sudah menyampaikan hal itu ke semua perwakilan juga, Kakanwil, Pariwisata juga pasti,” jelasnya.

“Kemudian, memang bebas Visa dan Visa on Arrival (VoA) masih berlaku. Bebas visa, tujuan pemerintah adalah untuk turis plus, bisa juga untuk mengunjungi keluarga. Sedangkan Visa on Arrival ini, pada umunya dipakai untuk orang asing, kalau mereka ingin tinggal lebih dari 30 hari, karena itu masih bisa diperpanjang satu bulan lagi, jadi maksimum 2 bulan. Jadi yang bebas visa ini tidak bisa diperpanjang,”tambahnya. (Rmt)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini