Petugas Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta mengamankan 2 Warga Negara Asing (WNA) berinisial VT dan DB. Kedua WNA tersebut diamankan petugas lantaran menggunakan paspor palsu dan visa palsu saat akan berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
VT yang merupakan WN India bermaksud keluar dari wilayah Indonesia pada tanggal 11 Juli 2016 dengan menggunakan pesawat Air Asia AK387 tujuan Kuala Lumpur, Malaysia.
Namun saat di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soetta, petugas kemudian menangkap VT dan ditahan sejak 19 Juli 2016 karena diduga menggunakan Visa atau Tanda Masuk atau Izin Tinggal palsu untuk keluar wilayah Indonesia.
“Dari hasil pemeriksaan petugas, VT mengaku bahwa cap Keimigrasian tersebut diurus oleh seorang agen bernama Selvamani yang masih berstatus DPO,” kata Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soetta Alif Suaidi kepada wartawan di kantornya, Rabu (14/9/2016).
Dari tangan VT, petugas mengamankan barang buktTo paspor India, 1 lembar Visa palsu dan 1 lembar Boarding Pass Air Asia AK387.
Sedangkan DB yang merupakan warga negara Sri Lanka ditangkap petugas Imigrasi karena diketahui menggunakan paspor India atau paspor palsu dengan inisial CH untuk keluar wilayah Indonesia pada 23 Juli 2016.
“Setelah diperoleh kepastian bahwa paspor kebangsaan India atas nama CH yang digunakan oleh DB tersebut adalah palsu, DB kemudian ditangkap dan ditahan sejak 9 Agustus 2016,” ungkap Alif
Dari hasil pemeriksaan petugas sambung Alif, DB mengakui bahwa paspor India tersebut diperolehnya dari seorang agen bernama Mohan yang berstatus DPO dengan membayar US$ 27.000.
“Kemudian dari hasil pemeriksaan data perlintasan, diketahui DB memasuki wilayah Indonesia pada tanggal 17 Juni 2016 dengan menggunakan paspor kebangsaan Sri Lanka miliknya, namun yang bersangkutan menggunakan paspor kebangsaan India (palsu) untuk keluar wilayah Indonesia,” beber Alif.
Dari tangan DB, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 buah paspor India (palsu), 1 buah paspor Sri Lanka, 1 buah ID Card Karyawan IBM (diduga palsu).
Kedua WNA tersebut kini ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Bandara Soetta.
“Saat ini penyidikan terhadap VT dan DB telah dinyatakan lengkap oleh JPU Kejaksaan Negeri Tangerang, dan dijadwalkan untuk proses penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejari Tangerang,” ujarnya.
Atas perbuatannya, VT dan DB diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta sesuai dengan UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (Rmt)