Beranda Berita Tok! Perda Menara Telekomunikasi di Kota Tangerang Disahkan

Tok! Perda Menara Telekomunikasi di Kota Tangerang Disahkan

0

Peraturan Daerah (Perda) Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi (P2MT) kini sah ditetapkan oleh DPRD Kota Tangerang. Hal itu terbukti saat rapat paripurna yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kota Tangerang,  Senin (14/11/2016).

Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah mengatakan, disahkannya Perda P2MT merupakan wujud kebersamaan visi antara eksekutif dan legislatif untuk menuju Kota Tangerang menjadi lebih baik.

Meski telah disahkannya perda tersebut, Arief juga memperhatikan penunjang keamanan dan keselamatan dalam penerapan perda P2MT yang nantinya berdampak pada masyarakat.

“Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi ini, kita harapkan dapat mengendalikan dan mensinergikan antara ketersediaan ruang kota, kebutuhan menara telekomunikasi, keamanan, keindahan dan meningkatkan kehandalan cakupan frekuensi telekomunikasi,” ujar Arif.

Sementara itu, Ketua Pansus I, Siti Hayani menyampaikan, ditetapkannya menjadi Perda, dirinya berharap penataan penyelenggaraan menara telekomunikasi di wilayah Kota Tangerang akan memberikan manfaat baik bagi penyelenggara telekomunikasi maupun masyarakat.

Selain itu, lanjut Siti, penataan menara harus  memberikan perlindungan kepada masyarakat sehubungan dengan adanya pembangunan menara telekomunikasi serta memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara telekomunikasi dalam menjalankan usahanya di bidang telekomunikasi.

“Segera sosialisasikan dan terapkan aturan terkait ducting (saluran fiber optic) bersama,” sarannya.  

Dalam kesempatan ini, wali kota juga turut menyampaikan pengantar nota keuangan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang tahun anggaran 2017.

Di mana di dalam penyusunannya, telah dilakukan sesuai prioritas pembangunan Kota Tangerang. Diantaranya yaitu sebagai berikut:

1.Peningkatan pelayanan pendidikan yang lengkap, berkualitas dan terjangkau.

2.Peningkatan pelayanan kesehatan yang lengkap, berkualitas dan terjangkau.

3. Peningkatan pelayanan sarana prasarana dan pengendali banjir (fasilitas dan utilitas umum) yang layak dan memadai.

4.Pemberdayaan masyarakat miskin, pembukaan lapangan kerja dan pelayanan kesejahteraan sosial.

5. Daya dukung lingkungan dan keseimbangan ekologis (sosial-ekonomi-lingkungan).

6. Tata kelola dan tata kerja birokrasi pemerintahan daerah yang baik dan bersih.

8. Kondusifitas iklim investasi dan iklim usaha daerah.

9. Ketahanan pangan daerah.

10. Ketenteraman dan ketertiban serta perlindungan masyarakat.

11. Pengetahuan dan kebudayaan, ekonomi kreatif, inovasi teknologi serta daya saing masyarakat.

12. Pengelolaan energi. (Acp)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini