Pusat Penerangan TNI (Puspen) TNI memberikan penjelasan tentang pemberitaan di berbagai media massa yang menyatakan bahwa Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, menyetujui kasus pidana oknum militer akan diselesaikan di peradilan umum.
“Semua itu adalah tidak benar,” kata Kapuspen TNI Mayjen TNI M.S. Fadhilah di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Sabtu (16/12/2017).
Kapuspen TNI Mayjen TNI M.S. Fadhilah, mengatakan, bahwa pemberitaan yang dilansir oleh beberapa media tidaklah benar dan sudah diplesetkan redaksionalnya.
“Penjelasan Panglima TNI yang sebenarnya adalah siapa yang salah akan di adili, rasa keadilan harus ada. Kita sedang bicarakan masalah harmonisasi antara KUHPM dan KUHP biar tidak ada pasal yang double. Dihukum di umum dituntut di militer. Tapi pada dasarnya kita akan tegakkan (hukum),” ujar Kapuspen TNI.
Kapuspen TNI mengatakan, bahwa sesuai pasal 24 ayat 2 UUD 1945 menyatakan bahwa peradilan militer berkedudukan setara dengan peradilan umum berada di bawah Makamah Agung RI. Sampai saat ini TNI telah memiliki perangkat hukum yang sudah mapan dan mampu mewadai serta menangani segala persoalan hukum secara tepat dan berkeadilan.
Institusi TNI, kata Kapuspen, merupakan organisasi yang memiliki kekhususan dalam pelaksanaan tugasnya (lec spesialis) dimana Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer sampai saat ini masih berlaku dan belum ada perubahan, sehingga tindak pidana yang dilakukan oknum TNI dilaksanakan di Peradilan Militer.
Terkait wacana tindak pidana yang dilakukan oleh oknum prajurit TNI di peradilan umum, Kapuspen TNI menjelaskan, bahwa dalam prosesnya perlu dilaksanakan kajian khusus yang mendalam disertai dasar hukum yang jelas. Sebab, keberadaan peradilan umum dan peradilan militer sama-sama dijamin oleh konstitusi.
Menurut Kapuspen TNI, bahwa TNI sangat menjunjung tinggi supremasi hukum, sehingga TNI akan selalu menempatkan hukum sebagai Panglima.
Terhadap oknum prajurit TNI yang berbuat dan bertindak indiplisiner dan melanggar hukum, maka akan diberi sanksi dan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum.
Masyarakat hendaknya yakin, bila ada oknum prajurit TNI yang melakukan tindak pidana akan diadili sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Semoga dengan pelurusan berita dan klarifikasi ini, tidak terjadi bias dan menimbulkan interprestasi yang keliru di masyarakat,” kata Kapuspen TNI.(MRZ)