Kepala Staf TNI Angkatan Udara (Kasau) Marsekal TNI Yuyu Sutisna, mengatakan, peringatan HUT Ke-72 TNI AU kali ini dilaksanakan secara sederhana berupa upacara dan defile, tanpa menampilkan demo udara.
Konsep peringatan kali ini adalah dengan mengadakan “Pesta Rakyat” sebagai refleksi hubungan kedekatan TNI AU dengan rakyat, karena selama ini TNI AU tumbuh dan berkembang bersama rakyat.
Selain itu, kata Kasau, keberhasilan TNI AU dalam melaksanakan tugas pada dasarnya atas kerjasama dan dukungan seluruh rakyat Indonesia.
Kasau mengutip pernyataan Presiden Soekarno pada peringatan lima tahun AURI, 9 April 1951. Soekarno mengatakan, “Jika Angkatan Perang kita hendak berdiri setaraf, setinggi, sederajat dengan angkatan perang dunia internasional, kita harus mempunyai Angkatan Udara yang sebaik-baiknya”.
“Pernyataan Presiden pertama tersebut, menggambarkan keberadaan Angkatan Udara dalam angkatan bersenjata yang bertugas menjaga kedaulatan negara, memiliki makna strategis dan penting dalam effect ditterent dibidang pertahanan sebuah negara,” kata Kasau Marsekal TNI Yuyu Sutisna dalam sambutannya pada upacara HUT ke-72 TNI AU di Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin, (9/4/2018)
Dikatakan, perkembangan lingkungan strategis dan pesatnya ilmu pengetahuan dan teknologi kedirgantaraan, memicu bentuk ancaman baru dan menyebabkan tantangan yang dihadapi TNI AU kedepan makin berat.
Maka, Kasau menegaskan, kepada seluruh personil TNI AU dalam melaksanakan tugas agar membuat perencanaan yang baik, saling bersinergi dan bekerjasama dengan segenap komponen bangsa dan rakyat untuk menyelesaikan tugas-tugas yang diberikan.
“Tunjukkan bahwa personil TNI AU adalah insan dirgantara yang mengerti dan memahami akan tugas dan tanggung jawabnya dalam menjaga pertahanan negara di udara,” tandas Kasau.
Menurut Kasau, membangun kekuatan udara tidak bisa dilakukan dalam waktu sekejap dan tidak mungkin menunggu sampai musuh datang menyerang atau mengeksplorasi potensi yang ada di wilayah dirgantara Indonesia.
Perlu sebuah konsep strategis dengan elemen yang terkait dengan tujuan, kepentingan dan sasaran kebijakan, komitmen dan program yang realisti serta berkesinambungan.
“Kebijakan minimum essential force (MEF) merupakan jawaban yang tepat dan terus dilaksanakan,” ujar Kasau.
Saat ini, Kasau menjelaskan, kita berada pada dua tahun diakhir Renstra III (2015-2019) dan kebijakan MEF Tahap II, TNI AU terus berusaha mewujudkan terpenuhinya pengadaan alutsista, seperti pesawat tempur pengganti F-5 dengan pesawat tempur generasi 4,5, pesawat angkut berat, pesawat multipurpose amphibious, pesawat helikopter angkut berat, pesawat tanpa awak (UAV), radar GCI, senjata udara dan rudal penangkis serangan udara serta fasilitas sarana dan prasarana lainnya.
Pada Renstra IV, tambah Kasau, TNI AU merencanakan terus membangun kekuatan udara yaitu dengan mengganti pesawat Hawk 100/200 dengan pesawat tempur yang lebih modern, pengadaan pesawat tanker dan pesawat Awacs, serta melanjutkan pengadaan radar GCI dan membangun Network Centric Warfare
“Dengan demikian, di penghujung Renstra IV, TNI AU akan mampu memantapkan jatidiri sebagai tentara profesional dengan peralatan dan alutsista modern, untuk siap dihadirkan dimana saja dan kapan saja,” kata Kasau.
Kasau melanjutkan, pembentukan Komando Operasi TNI AU III (Koopsau III) dan validasi organisasi, merupakan langkah untuk memperjelas rantai komando dan tanggung jawab satuan, sehingga terwujud satu kesatuan komando (unity of command) dan introperability yang lebih baik dengan Angkatan Darat dan Angkatan Laut dalam melaksanakan tugas operasi gabungan.
Di bidang kesejahteraan, tambah Kasau, TNI AU telah berupaya meningkatkan kesejahteraan prajurit dengan mengupayakan meningkatkan remunerasi, tunjangan perbatasan dan program pembangunan 1000 rumah non dinas melalui Tabungan Wajib Perumahan.
“Target yang ingin dicapai adalah mulai tahun 2020 seluruh prajurit dan PNS TNI AU yang memasuki masa pensiun telah memiliki rumah pribadi,” ucapnya.
Selain itu, Kasau menekankan, kepada seluruh jajaran TNI AU agar tidak terlibat dalam politik praktis dan menjaga netralitas TNI dalam proses Pilkada dan Pemilu. Sikap netralitas ini diwujudkan dengan tidak memihak salah satu calon atau partai politik peserta pemilu, baik langsung atau tidak langsung maupun penggunaan sarana kedinasan untuk kegiatan Pilkada atau Pemilu. (MRZ)