Bea Cukai & AVSEC Gagalkan Penyelundupan 17,5 Kilogram Emas di Bandara Soetta

By
3 Min Read
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang (tengah) menunjukkan barang bukti emas yang diamankan petugas di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Foto: tangerangonline.id

Penyelundupan emas tujuan luar negeri kembali digagalkan petugas di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).

Terbaru, Bea Cukai dan Aviation Security (AVSEC) Bandara Soetta mengamankan sebanyak 17,55 kilogram emas berbagai bentuk, seperti koin, batangan (cast bar), dan liontin senilai Rp 45, 7 Miliar dengan asumsi harga emas saat ini.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengungkapkan bahwa logam mulia yang diamnakan tersebut berasal dari 12 kasus yang berbeda.

“Ini merupakan penindakan pertengahan dari April hingga Mei 2026. Jadi ada 12 kali penindakan, satu oleh warga negara Indonesia dan sebelas oleh warga negara China,” kata Hengky di Bandara Soetta, Tangerang, Selasa (26/5/2026).

Hengky menjelaskan, penyelundupan emas tersebut menggunakan berbagai modus, di antaranya disembunyikan dalam koper atau saku bahkan dikenakan seperti perhiasan (kalung) pada umumnya.

“Dari hasil pemeriksaan, mereka mencoba untuk membawa emas tersebut keluar dari Indonesia dengan berbagai macam modus. Ada yang mereka taruh di dalam koper, ada yang di kantongi, ada yang mereka jadikan seperti perhiasan. Jadi dibikin talinya dia pakai, tapi beratnya 500 gram,” ungkap Hengky.

Hengky merinci, pengungkapan pertama pada 16 April, seorang WNI berinisial LCD tujuan Hong Kong membawa 60 keping emas seberat 3.018 gram senilai Rp7,6 miliar.

Selanjutnya pada 19 Mei, seorang WNA China berinisial FH membawa 10 batang cast bar sebanyak 10 kg senilai Rp26,18 miliar.

Kemudian dalam rentang waktu 20–24 Mei, serangkaian WNA asal China membawa emas dengan berat bervariasi antara 149 gram hingga 680 gram, senilai Rp394 juta- Rp1,79 miliar per kasus.

“Semua tujuannya ke Hong Kong. Kami masih mendalami, apakah praktik ini melibatkan sindikat. Berdasarkan keterangan pelaku, mereka hanya kurir,” jelas Hengky.

Pengetatan Pengawasan

Maraknya upaya penyelundupan emas ke luar negeri, Bea Cukai dan AVSEC Bandara Soetta memperketat pengawasan di pintu keberangkatan Internasional.

“Bea Cukai bersama seluruh stakeholder terkait terus melakukan penguatan pengawasan melalui profiling penumpang dan koordinasi antarinstansi guna memastikan setiap kegiatan ekspor berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Hengky.

Ketentuan Melalulintaskan Emas

Sekadar diketahui, setiap penumpang tujuan luar negeri wajib melaporkan perhiasan emas atau bentuk emas lain wajib melapor ke petugas Bea Cukai sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017.

Setiap ekspor emas dalam bentuk (bubuk, dore, ingot, granules, cast bars, minted bars) dikenakan bea keluar untuk mendukung hilirisasi industri nasional dan penerimaan negara sesuai dengan PMK 80/2025. (Rmt)

Share This Article